TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan aturan membubuhkan meterai untuk maju sebagai calon independen memang telah diamanatkan dalam undang-undang. Namun Ahok menampik bahwa pembubuhan meterai harus digunakan dalam tiap formulir pendukung.
"Kalau semua pendukung pakai meterai, kalau ada sejuta (meterai) itu Rp 6 miliar, duit dari mana kami mau giringnya?" kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 20 April 2016. Tiap lembar meterai memang dihargai Rp 6 ribu.
Menurut Ahok, meterai hanya dibubuhkan dalam formulir yang diajukan pasangan, bukan dalam formulir pendukung. Pasalnya, jika meterai dibubuhkan dalam formulir dukungan, calon independen harus menyediakan meterai juga. Hal ini, menurut Ahok, akan merugikan calon independen.
Formulir dukungan pun, menurut Ahok, tidak harus dibuat. Pasalnya, formulir dukungan hanya berfungsi sebagai pegangan calon independen. Hal ini untuk membuktikan bahwa dukungan diberikan kepada calon jika Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi di lapangan.
Namun Ahok menyerahkan keputusannya kepada KPU. Seandainya tidak bisa melenggang dalam pilkada mendatang, Ahok mengaku akan tetap berkonsentrasi bekerja hingga Oktober 2017. "Saya sih sudah pikir santai sajalah. Kalau sampai KPU mengeluarkan syarat harus ada meterai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin," ujar Ahok.
KPU berencana menerapkan syarat baru bagi calon independen. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 8 Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Dalam aturan tersebut disebutkan, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif dan dibubuhi meterai dengan beberapa ketentuan. Ketentuan ini adalah meterai dibubuhkan pada dokumen perorangan dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI