TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta fraksi Partai Keadilan Dite Abimanyu menyayangkan rencana pembangunan simpang susun di Semanggi. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Perihal Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur 2015.
"Meskipun pembiayaannya memanfaatkan dana yang berasal dari kompensasi atas pelampauan nilai KLB (koefisien lantai bangunan)oleh pengembang swasta seharusnya dialokasikan kepada pembangunan yang lebih efektif," kata Dite di ruang Rapat Paripurna, Jumat, 29 April 2016.
Dite memaparkan meskipun kompensasi atas pelampauan nilai KLB sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 175 tahun 2015, pemanfaatan dana dari kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut seharusnya dialokasikan kepada pembangunan efektif dalam mengendalikan kemacetan.
Selain itu, dana tersebut sebaiknya dipergunakan untuk perbaikan dan peningkatan transportasi publik, penyiapan infrastuktur untuk penerapan electronic road pricing (ERP), percepatan pembangunan light rail train (LRT), sarana park and ride, dan perbaikan sarana pejalan kaki serta jalur sepeda.
Selain itu, DPRD juga meminta komisi D untuk menelaah kembali Pergub nomor 175 tahun 2015 tentang pengenaan kompensasi terhadap pelampauan nilai KLB. "Khususnya terkait pengaturan alokasi pemanfaatannya agar lebih memberikan manfaat yang luas dan efektif," tutur Dite.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta meresmikan pembangunan Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan. Menurut Ahli, pembangunan simpang susun tersebut mampu mengurai kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di Simpang Semanggi sebesar 30 persen. Dengan begitu, tidak ada lagi pertemuan antara pengendara dari Jalan Gatot Subroto dan dari Jalan Sudirman di kolong jembatan yang sering kali membuat lalu lintas tersendat.
Proyek ini berasal dari pihak swasta, yaitu PT Mitra Panca Persada sebagai kompensasi atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB). Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
Sementara itu, pelaksanaan pekerjaan dilakukan kontraktor nasional PT. Wijaya Karya. Perkiraan total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 360 miliar sedangkan nilai kompensasi pihak pengembang lebih kurang Rp 579 miliar.
LARISSA HUDA