TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan akan menggusur bangunan liar yang didirikan di kolong tol. "Pokoknya semua yang tinggal di bawah tol harus kami pindahkan ke rusun," ucapnya setelah meresmikan ruang publik terpadu ramah anak Jalan Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Mei 2016.
Namun ia tidak dapat memastikan kapan penggusuran itu dilakukan karena rusun yang digunakan untuk menampung masih terbatas. "Cuma kapan? Persediaan rusun itu terbatas. Ada keterlambatan pembangunan," kata Ahok
Ahok berujar, penghuni bawah tol tidak akan mendapatkan uang kompensasi karena mereka menduduki tanah negara. Mereka dilarang mendirikan bangunan liar di wilayah itu. "Tidak ada (kompensasi)."
Baca Juga: Diancam Kehilangan Suara, Ahok: Kekuasaan Itu Milik Allah
Beberapa waktu lalu, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja telah menggusur sebagian bangunan penghuni kolong jalan tol Wiyoto Wiyono di Penjaringan, Jakarta Utara. Penertiban itu merupakan kelanjutan dari penggusuran kawasan Kalijodo.
Penggusuran dimulai dari kolong jalan tol Wiyoto Wiyono yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari Kalijodo. Selain itu, Pemda DKI berencana menggusur seluruh titik yang menyalahi aturan, seperti penghuni bantaran kali dan kolong jalan tol lainnya.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia, Sugeng Teguh Santoso, meminta Ahok tidak merespons dulu permintaan pemilik jalan tol Ir Wiyoto Wiyono untuk menggusur penghuni kolong tol itu. "Karena ini akan meningkatkan eskalasi politik di tengah proses pilkada," katanya beberapa waktu lalu.
Baca: KPK Bantah BAP Ahok Soal Agung Podomoro Land Bocor
Menurut Sugeng, penggusuran bisa merugikan Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. "Jadi, Ahok harus menahan diri, tidak menggunakan aparatnya untuk memfasilitasi Jasa Marga," ujarnya.
Sugeng berharap model penyelesaian relokasi ke rumah susun berlaku juga untuk warga di kolong tol. Selain itu, relokasi harus memperhatikan aspek lain, seperti kehidupan sosial, pendidikan, dan akses atas pekerjaan.
Sebelumnya Pemerintah DKI berjanji penghuni kolong jalan tol yang memiliki kartu tanda penduduk Jakarta akan dipersilakan tinggal di rumah susun. Tapi mereka yang bukan warga DKI tak akan mendapat apa-apa.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI | REZKI ALVIONITASARI