TEMPO.CO, Bekasi - Dua pemuda nekat mencuri kambing di sekitar Danau Cibereum, RT 01 RW 06, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu petang, 19 Mei 2016. Alasannya, harga daging itu melonjak hingga Rp 130 ribu per kilogram menjelang Ramadan.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla, mengatakan dua tersangka, Mursin, 27 tahun, dan Jamhari, 24 tahun, tertangkap warga ketika tengah menyembelih dua ekor kambing secara diam-diam di sebuah kebun kosong. "Ketika ditegur warga, pelaku melarikan diri," kata Endang, Kamis, 19 Mei 2016.
Karena itu, kata dia, warga yang mengetahui segera berteriak maling. Sontak teriakan tersebut mengundang massa, sehingga keduanya tertangkap. Adapun korban, Parta Kusuma, 36 tahun, terkejut melihat dua ekor kambing yang digembalakannya di kebun kosong mati karena disembelih. "Korban diberi tahu bahwa pelakunya tertangkap," ujarnya.
Mengetahui bahwa dua orang tersebut merupakan pencuri hewan ternak, massa semakin geram. Aksi main hakim sendiri pun tak bisa terhindarkan. Bahkan sepeda motor yang dibawa pelaku asal Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tersebut sempat dibakar massa. Beruntung, pelaku segera diselamatkan untuk dibawa ke kantor polisi. "Tersangka masih dalam pemeriksaan," tutur Endang.
Kepada penyidik, dua tersangka itu mengaku nekat mencuri dua ternak tersebut. Sebab, harga daging di pasaran cukup mahal, bahkan mencapai Rp 130 ribu per kilogram. Karena itu, mereka nekat mencuri kambing yang diangon tanpa dijaga pemiliknya tersebut. "Mereka membawa pisau untuk menyembelih dan karung untuk membungkus daging," ucap Endang.
Menurut dia, para tersangka baru sekali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah setempat. Namun pihaknya akan mendalami. Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancamannya hukuman di atas 5 tahun penjara.
ADI WARSONO