TEMPO.CO, Bekasi - Aparat Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi, membekuk lima pemuda di bawah umur, yakni MY, 17 tahun, AG (16), AS (16), GE (17), dan KR (17), karena membobol showroom sepeda motor di rumah toko Perum Bekasi Griya Blok A Nomor 15, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Polsek Tambun Komisaris Puji Hardi mengatakan lima pelaku ditangkap di rumah masing-masing di daerah Tambun pada Ahad, 22 Mei 2016. Penyidik menyita dua sepeda motor curian. Adapun dua pelaku lain, P dan E, masih dalam pengejaran petugas. "P dan E membawa dua sepeda motor curian," kata Puji, Senin, 23 Mei 2016.
Menurut Puji, pelaku masuk ke showroom pada Ahad dinihari setelah membobol tembok belakang menggunakan obeng dan palu. Dari lubang berukuran sekitar 50 sentimeter, mereka merangsek ke dalam showroom tanpa ada penjagaan.
Menurut dia, di dalam, para pelaku dengan leluasa menggasak empat sepeda motor dengan merusak kunci setang. Puas atas jarahannya, ketujuh pelaku melarikan diri setelah membobol pintu belakang ruko. Polisi, yang mendapatkan laporan, segera melakukan penyelidikan. "Kami periksa rekaman kamera pengawas," tuturnya.
Hasilnya, seorang warga mengetahui ada dua sepeda motor baru terparkir di halaman tempat tinggal AS. Karena itu, polisi bergerak ke lokasi dan menangkapnya. Dari penangkapan pemuda 16 tahun tersebut, polisi membekuk empat rekannya. Sedangkan dua pelaku lain, E dan P, tak ada di rumah. "Kami masih mengejarnya," katanya.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla, mengatakan para tersangka merupakan pelajar putus sekolah dan kini menjadi penganggur. Pencurian, kata dia, dilatarbelakangi keinginan mempunyai sepeda motor. "Sepeda motor itu rencananya untuk dipakai sehari-hari," ujarnya.
Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Polisi menyita sepeda motor curian sebagai barang bukti.
ADI WARSONO