TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso akan berakhir pada 28 Mei mendatang. Namun, tepat dua hari jelang Jessica lepas dari tahanan, jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkaranya lengkap.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan kliennya itu langsung memeluknya dan menangis saat ia membesuknya di tahanan Polda Metro Jaya, pada Kamis petang, 26 Mei 2016. "Sedih loh. Saya sempat bertemu Jessica dan dia peluk saya, kebetulan ada ibunya di situ," katanya.
Bostam mengatakan kliennya menangis karena berkasnya dinyatakan lepngkap atau P21 tepat dua hari sebelum ia dilepas dari tahanan. Jessica, kata dia, menegaskan bahwa dirinya tidak membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin yang tewas usai minum kopi mengandung racun sianida. "Kan alat buktinya tidak melekat di dirinya. CCTV jelas ada ternyata P21," ujar Bostam.
Bostam mengatakan Jessica pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk persidangan nanti. Bostam menyatakan siap tempur menghadapi persidangan kliennya yang kemungkinan bakal digelar pada Juni.
"Juni lah kemungkinan. Itu jaksa yang mengeluarkan jadwal sidang selama 14 hari, nanti ditentukan dari sana."
Dalam persidangan nanti, Bostam akan melihat apakah alat bukti yang dikumpulkan penyidik bisa membuktikan bahwa kliennya bersalah. Sebab, ia tidak bisa berkomentar banyak karena selama ini tidak bisa terlibat dalam pemberkasan penyidikan.
"Di pengadilan kami bisa bicara, bisa berpendapat dan kasih pembelaan. Itu kelebihan lawyer diberi kesempatan majelis untuk berpendapat," tuturnya.
FRISKI RIANA