TEMPO.CO, Bogor - Warga di Kabupaten Bogor kini semakin berani menuntut pemerintah daerah yang dinilai abai terhadap jalan rusak dan kondisi fasilitas umum lain yang tidak layak di wilayahnya.
Pada Senin, 30 Mei 2016, ada sembilan warga Kecamatan Bojong Gede dan kecamatan lain di Kabupaten Bogor yang melayangkan surat gugatan somasi kepada Bupati Bogor Nurhayanti.
"Mereka menuntut Bupati melakukan perbaikan terhadap semua fasilitas umum, khususnya jalan rusak yang ada di Kabupaten Bogor," kata Ketua LBH Bogor Zentoni, yang mewakili warga, Senin, 30 Mei 2016.
Langkah warga itu terinspirasi unjuk rasa ribuan warga Perumahan Villa Nusa Indah, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pekan lalu. Mereka mendeklarasikan pindah menjadi warga Kota Bekasi karena Bupati Bogor selama ini dianggap abai terhadap jalan yang rusak dan banjir bandang yang menimpa perumahan Villa Nusa Indah.
Zentoni menjelaskan Bupati Bogor diberi waktu tujuh hari untuk memberi tanggapan terhadap surat somasi warga. "Jika tidak ada respons, kami akan melakukan gugatan warga atau class action."
Dia mengatakan sembilan perwakilan warga Kabupaten Bogor yang melayangkan surat somasi adalah Ageng Adriane, Hendra Wibawa, Heri Marsidi, Hartono, Anton Aprianto, Andi Koswara, Amirudin, dan Abdul Rohim.
Mereka telah memberikan kuasa kepada LBH Bogor pada 27 Mei 2016. Mereka menyerahkan kasus ini kepada LBH Bogor yang terdiri atas Zentoni selaku advokat, Muhammad Ikbal selaku pembela umum, dan Budi Setiawan sebagai asisten pembela umum.
Menurut dia, salah satu jalan rusak yang tidak mendapatkan perhatian selama beberapa tahun adalah Jalan Raya Bojong Gede sepanjang dua kilometer, mulai dari Terminal Bojong Gede sampai Desa Kedung Waringin.
"Kondisinya rusak parah dan tidak layak untuk dilalui oleh kendaraan bermotor sehingga kerap terjadi kecelakaan lalu lintas hingga merenggut nyawa," katanya.
Padahal kliennya sebagai warga Kabupaten Bogor memiliki hak untuk dapat menikmati dan menggunakan fasilitas umum dengan baik dan layak tapi tidak ada tanggapan.
"Klien kami menilai Bupati Bogor sebagai kepala daerah berkewajiban untuk memperbaiki jalan-jalan rusak tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan,” katanya.
Yudi Irawan, salah satu warga, mengatakan selama ini Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah menganggap warga Kecamatan Bojong Gede, yang lokasinya di perbatasan dengan Kota Depok.
"Banyak daerah perbatasan yang tidak pernah mendapat perhatian, contohnya kami warga Bojong Gede, Parung Panjang berbatasan dengan Tangerang, dan Bojong Kulur berbatasan dengan Bekasi," katanya.
Bupati Bogor Nurhayanti saat ditemui di acara reforma agraria mengatakan pihaknya siap merespons tuntutan masyarakat.
“Terlebih dengan kejadian banyaknya masyarakat yang menuntut diperbaiki jalan hingga mengancam pindah kependudukan dan pisah dari Kabupaten Bogor. Kami akan evaluasi dan respons secepatnya,” ujarnya.
M. SIDIK PERMANA