TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberi tanggapan perihal penolakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan atas permintaannya untuk mengelola terminal tipe A sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan terminal penumpang tipe A.
"Itu kan memang undang-undangnya begini. Secara undang-undang, terminal tipe A itu dikelola pemerintah pusat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Ahok menegaskan alasan dia meminta pengelolaan terminal tipe A diberikan kepada pemerintah DKI, yakni karena Jakarta merupakan daerah khusus ibu kota, juga untuk mengendalikan kemacetan.
"Kamu lihat tidak di Pasar Rebo. Pasar Rebo itu semua bus yang ngetem-ngetem itu bisa tidak kamu cabut izinnya? Tidak bisa kan. Kemenhub mencabut izin tidak? Tidak juga," tuturnya.
Ahok mengatakan banyaknya peraturan di Jakarta yang dipegang pemerintah pusat membuat kondisi Jakarta kacau-balau. "Makanya kami ajukan pengelolaan oleh pemerintah DKI. Tapi secara undang-undang jelas memang kewenangan pusat," katanya.
Jika permohonan pengelolaan terminal tipe A dikabulkan, menurut Ahok, pemerintah DKI bisa membangun rumah susun yang dekat dengan terminal. "Maunya kami semua di atas terminal adalah rusun," katanya.
Ahok mengatakan, kalaupun pada akhirnya terminal tipe A tersebut dikelola pemerintah pusat, ia meminta bus-bus yang mengetem di Pasar Rebo ditertibkan. "Semua trayek dari luar kota cabut dong trayeknya kalau terbukti bandel mengetem dan tidak mau masuk ke dalam terminal. Nah, itu yang masalah," ujarnya.
ABDUL AZIS