Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR: Pembelian RS Sumber Waras Melanggar Administrasi  

Editor

Bagja

image-gnews
Suasana di depan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. TEMPO/Frannoto
Suasana di depan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemerintah Jakarta pada 2014 tak memenuhi unsur korupsi. KPK menampik audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan pembelian lahan seluas 3,6 hektare itu merugikan negara Rp 191,3 miliar.

Rupanya, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat juga ikut mengkaji pembelian lahan senilai Rp 755 miliar itu. Panitia Kerja Penegakan Hukum, yang menganalisis kasus Sumber Waras dan Pasar Turi Surabaya, menemukan pembelian tersebut melanggar administrasi.

BACA: KPK: Tak Ada Unsur Korupsi dalam Pembelian RS Sumber Waras

Anggota Panitia Kerja, Arsul Sani, membacakan temuan tersebut di depan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat kerja, Selasa, 14 Juni 2016. Panitia mengemukakan tiga temuan yang menyatakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak cermat ketika memutuskan melakukan pembelian tersebut.

Temuan pertama, kata Asrul, pembelian lahan Sumber Waras dibuat sebelum peraturan anggaran disetujui DPRD Jakarta. "Dari keterangan yang kami dapatkan, kajian lahan dibuat setelah Perda APBD 2014 disetujui. Jadi ini mengesankan kajian lahan hanya formalitas," katanya.

Temuan kedua, kebijakan umum perubahan anggaran 2014 baru ditandatangani pemimpin DPRD dan Ahok sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI setelah Raperda APBD 2014, tepatnya 13 Agustus. "Padahal di situ tertera KUPA selesai dibahas pada 13 Juli," katanya.

BACA: Tak Ada Korupsi di Sumber Waras, Ahok: Aku Memang Tak Salah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SK pembelian tanah, kata Arsul, diterbitkan pada 13 Agustus. Temuan komisi hukum, SK tersebut baru ditandatangani pada 30 Desember 2014. Konsultasi publik yang ditandatangani pada 8 Desember 2014 juga keliru karena Komisi menemukan fakta pelaksanaannya 15 Desember.

Temuan terakhir adalah surat keputusan Gubernur Ahok soal penetapan lahan pada 19 Desember 2014, dua hari setelah tanda tangan akta pelepasan hak tanah. "Kami melihat enam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan, yaitu perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, penentuan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta saat itu tidak sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Presiden," ucap Arsul.

BACA: Dokumen Ini Ungkap 4 Fakta Audit Sumber Waras

Undang-undang yang dimaksud ialah UU Nomor 2 Tahun 2012, Perpres 70 Tahun 2012, dan Perpres 40 Tahun 2014. Komisi hukum, kata Arsul, merekomendasikan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. "Kalau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, kami ingin menanyakannya dalam konteks tugas pengawasan kami," ucapnya.

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.