TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016. Dalam sidang itu, pengacara Mirna langsung mengajukan nota keberatan setelah jaksa membacakan dakwaan.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, mengatakan bahwa motif yang disebutkan jaksa dangkal dan tidak masuk akal. "Masak, gara-gara katanya Mirna nasehatin Jessica untuk putus dengan pacarnya, dia harus membuat perencanaan pembunuhan, dan datang khusus terbang dari Sydney ke Jakarta untuk bunuh Mirna," kata Otto.
Dalam keberatannya, Otto meminta pengadilan untuk membatalkan dakwaan tersebut demi hukum. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Ia menyebut jaksa tidak cermat menguraikan urutan perencanaan yang dilakukan Jessica untuk membunuh Mirna. "Ada tiga tahap untuk melakukan pembunuhan berencana. Pertama tahap persiapan, permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan perbuatan tindak pidana," ujarnya.
Pada tahap persiapan, Otto mengatakan bahwa jaksa hanya menjelaskan Jessica bertemu Mirna kemudian membeli paper bag untuk menutupi dan menghalangi CCTV. Tapi, kata dia, jaksa tidak menjelaskan dari mana dan bagaimana Jessica membawa sianida. "Apakah di dalam botol? Kantong plastik? Simpan di mana? Asal-usul tidak dijelaskan."
Untuk tahap permulaan pelaksanaan, Otto menjelaskan bahwa Jessica dituduh melakukan pembunuhan di Kafe Olivier, padahal sebelumnya tidak pernah ke sana. Menurut dia, yang sering ke kafe itu adalah Mirna dan Arif, suaminya.
Keanehan lainnya, Otto menyebutkan bahwa cafe tersebut merupakan tempat yang terang, banyak orang, dan terdapat kamera pengawas atau CCTV. Menurut dia, tidak mungkin di tempat seperti itu seseorang masih ngotot melakukan pembunuhan.
Selain itu, berdasarkan pengalamannya menangani kasus pembunuhan berencana, pelakunya hampir tidak pernah di tempat kejadian. "Selalu di belakang layar. Ini terang-terangan Mirna bertemu," ujar dia.
FRISKI RIANA