TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyekapan yang melibatkan warga negara Jamaika telah berakhir. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan polisi menghentikan kasus ini karena tidak ada tindak pidana dan tidak cukup bukti, salah satunya laporan kepada polisi.
“Tindak pidana tidak cukup bukti karena korban tidak merasa disekap. Yang merasa kan keluarganya. Korban tak lapor kepada polisi, tak mempermasalahkan,” ucap Eko, Jumat, 1 Juli 2016. “Kemarin sehari sudah selesai. Korban juga mengaku salah punya utang.”
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap lima orang yang diduga menyekap seorang karyawan bernama Dicky Kurniawan, 46 tahun, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu dinihari, 29 Juni 2016. Kelimanya adalah FAA, 33 tahun, BAHN (19), SFA (29), DFJ (28), dan warga negara Jamaika yang mengaku bernama Piter.
Kasus ini bermula ketika keluarga Dicky khawatir karena pria itu tidak pulang, kemudian melapor ke Polsek Pancoran. Pihak kepolisian pun mendatangi sebuah ruko di Pasar Minggu dan menangkap lima orang tersebut.
Eko menyatakan penyekapan tersebut terjadi akibat masalah utang-piutang antara Dicky dan seseorang bernama Ferisa.
ARDITO RAMADHAN
Baca juga:
Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Politikus
Proyek Pulau G Distop, Agung Podomoro: Kami Dihabisi Namanya