TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, menangkap Budiman alias Brai bin Abdul Rasyid, 44 tahun, pengedar narkoba jenis sabu, di Gang Macan, Kelurahan Kalibaru, Cilincing. "Saat ditangkap tersangka lari melalui atap rumah warga Gang Macan," kata Kepala Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris M. Sungkono saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Juli 2016.
Sungkono menceritakan awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Gang Macan. Minggu, 24 Juli lalu, tim buru sergap Polsek Cilincing pun merencanakan penangkapan di Gang Macan, RT 02 RW 06, Kelurahan Kalibaru, Cilincing. Tersangka biasa menjual sabu di tempat itu.
Saat ditangkap, tersangka Budiman kabur melalui atap rumah. Dia meloncat dari satu rumah ke rumah lain. Tim buru sergap hampir kehilangan jejak. Namun, pelarian tersangka terhenti karena menginjak genteng asbes yang ambrol.
Tersangka Budiman terjatuh di salah satu rumah warga dan ditangkap polisi. Dari tangan dia, polisi mendapat sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga bungkus sabu jenis kristal seberat 1,57 gram, timbangan elektrik, dua ponsel, kertas pembungkus, dan plastik klip kecil.
Saat ini, Budiman sedang disidik di Polsek Cilincing untuk mencari tahu jaringan pemasoknya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Menurut dia, peredaran narkoba di Gang Macan sudah mencapai kondisi yang perlu diwaspadai. Pihaknya telah menangkap puluhan pengedar narkoba di tempat itu. Selama ini, tempat itu dikenal sebagai kawasan pemasok sabu.
AVIT HIDAYAT