TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menghukum push-up 13 petugas Dinas Perhubungan yang melakukan razia ilegal di Jalan Ahmad Yani, pada Rabu, 27 Juli 2016.
"Saya sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak menghentikan kendaraan di jalan," kata dia. Menurut Rahmat, razia itu ilegal karena tidak mendapatkan pendampingan dari kepolisian sesuai dengan peraturan di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seharusnya petugas Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Selain itu, kata dia, petugas mengingatkan pengguna jalan agar tidak memarkir kendaraannya di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan pihaknya mendata pegawai nakal tersebut untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan.
Selain itu, catatan akan disimpan sebagai pertimbangan memberikan sanksi lebih berat jika melakukan razia ilegal. "Hari ini saya tidak menginstruksikan razia," kata dia. "Saya juga sudah bilang, tidak boleh razia kalau tidak melibatkan polisi."
Seorang petugas ketika diinterogasi mengakui kesalahannya. Bahkan petugas yang tercatat sebagai warga Mustikajaya tersebut siap diberikan hukuman akibat kesalahannya. "Tidak ada yang menginstruksikan. Siap salah, Ndan (komandan)," katanya.
Tempo menyaksikan hukuman push-up yang diawasi Rahmat Effendi dan Yayan Yuliana. Ada yang tidak kuat dan ambruk. Setelah menerima hukuman, mereka disuruh bubar kembali ke jalan untuk mengatur lalu lintas.
ADI WARSONO