TEMPO.CO, Depok - Polisi kembali menangkap pengedar ganja jaringan pelajar di Gang Mushola, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Tersangka BS, 18 tahun, berhasil diciduk setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan pelajar sekolah swasta berinisial MM, 17 tahun.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryanan mengatakan tersangka BS ditangkap Jumat malam, 29 Juli 2016, saat melakukan transaksi ganja sebanyak 7,4 gram. Dua bungkus paket ganja tersebut disimpan dalam bungkus rokok. "Hasil pengembangan jaringan pelajar," ucap Putu, Sabtu, 30 Juli 2016.
Tersangka MM, yang ditangkap Kamis lalu, memberi informasi bahwa bakal ada transaksi narkoba di Sukamaju Baru. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku di sekitar tempat yang disebutkan tersangka MM.
Setelah menemukan orang yang dicurigai, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang yang diduga pelaku. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa dua bungkus ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild," ujar Putu.
Sebelumnya, polisi menangkap MM yang kedapatan membawa ganja sebanyak 4 gram di Jalan Raya Simpangan Depok, Kecamatan Cilodong, Kamis lalu. Pelajar itu menjadi kurir barang haram tersebut ke sesama pelajar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Hukumannya penjara di atas 4 tahun," tuturnya. "Kami sedang buru bandarnya."
IMAM HAMDI