TEMPO.CO, Depok - Polisi berhasil menangkap Junaedi, tersangka pelaku pembunuhan Nur Asih, yang mayatnya ditemukan di Kali Ciliwung, Minggu, 24 Juli 2016. Pria berusia 21 tahun itu menghabisi nyawa asisten rumah tangga tersebut lantaran sakit hati ditagih utang seusai berhubungan intim.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya Ahad, 21 Agustus 2016, di Banjar Negara, Jawa Tengah, setelah buron selama tiga pekan. Junaedi mengaku sakit hati terus ditagih utang oleh Nur Asih.
BACA: Tragedi Nur Asih, Diperkosa, Dibunuh, dan Dibuang ke Ciliwung
"Utangnya Rp 1,6 juta, tapi korban memintanya Rp 3 juta. Tersangka tidak terima, dan membunuhnya," kata Harry, Senin, 22 Agustus 2016.
Korban dibunuh dengan cara dicekik di gudang tempat mereka berhubungan badan. Setelah dicekik dan dipukul sampai tidak sadarkan diri, tersangka menyeret korban ke Kali Ciliwung seorang diri. "Korban dalam keadaan masih hidup. Barang berharganya diambil semuanya," ucapnya.
Harry menuturkan korban telah satu tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Cibubur. Selama menjadi asisten rumah tangga di Cibubur, korban telah menjalin hubungan dengan Junaidi.
Berdasarkan keterangan saksi, korban beberapa kali pindah kerja di kawasan Cibubur. Polisi melacak tersangka setelah seorang saksi sering melihat korban jalan bareng dengan Junaedi. "Korban hamil. Tapi tersangka tidak mengakui tindakannya."
Jenaedi mengatakan spontan menghabisi nyawa pacarnya. Ia mengaku telah menjalin hubungan dengan Nur Asih selama tujuh bulan. Jenaedi sewot terus ditagih lebih besar dari duit pinjamannya.
"Sebenarnya tidak ada niat. Saya spontan karena dia ngeyel terus minta uang ke saya," ucapnya. Atas tindakannya menghabisi nyawa perempuan 24 tahun itu, Junaedi dijerat pasal berlapis 365 juncto 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
IMAM HAMDI