TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, menilai penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap permukiman RT 09 RW 04 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, adalah ilegal. Penggusuran tersebut dianggap tidak memiliki penanggung jawab di lapangan.
"Tadi saya sempat minta surat izin penggusuran, ternyata mereka tidak bawa," katanya di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 1 September 2016.
Syarif menuturkan penggusuran itu juga menyebabkan ratusan jiwa dari 60 kepala keluarga terbengkalai. Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah terkesan mendadak. "Saya tadi sempat tanya kepada Lurah Rawajati dan Camat Pancoran, tapi mereka tidak menjawab, malah lari," ujarnya.
Penggusuran yang dilakukan saat ini juga minim antisipasi. Apalagi saat terjadi bentrok antara warga Rawajati dan Satuan Polisi Pamong Praja sebelum penggusuran. "Korban yang terjatuh dibiarkan begitu saja oleh Satpol PP, tak diobati," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, warga Rawajati sempat melakukan zikir bersama di jalan sebelum mereka didorong mundur ratusan anggota Satpol PP. Sempat pula terjadi keributan dan lempar-lemparan botol air minum antara warga Rawajati dan Satpol PP.
Sekitar 300 personel Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan permukiman yang berdiri di samping rel kereta api Duren Kalibata tersebut. Saat terjadi bentrok, tiga orang terluka terkena lemparan botol dan dorongan Satpol PP.
Sebelumnya, pada 2015, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat peringatan kepada warga Rawajati RT 09 RW 04 untuk mengosongkan rumah mereka. Permukiman mereka akan digusur oleh pemerintah lantaran lahan yang ditempati merupakan tanah negara yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
ABDUL AZIS