TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktek penjualan obat kedaluwarsa di Jakarta Timur, Kamis, 1 September 2016. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal rumah yang diduga menyimpan obat kedaluwarsa dan diperdagangkan kembali.
"Dari laporan tersebut, anggota kami langsung mengawasi rumah itu," kata Fadhil saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2016.
Setelah digerebek, polisi menemukan 1963 setrip obat kedaluwarsa berbagai merek di rumah yang beralamat di Jalan Kayu Manis RT 07 RW 14, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur itu.
Obat-obat kedaluwarsa tersebut di antaranya Flavin (obat alergi), Sohobal (obat pelancar darah), Scopamin plus obat sakit perut, Zincare (obat diare), Lodia (obat diare), Forbetes (obat diabetes), Lipitor (obat penurun kolesterol), Acran (obat maag), Cindala (antibiotik). Ditemukan pula Mersikol (obat nyeri tulang), Biosanbe (vitamin zat besi), Imudator (vitamin daya tahan tubuh), Imudator (vitamin daya tahan tubuh), Padonil (obat diabetes), dan Nutrichol (vitamin).
Selain itu, ditemukan 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai macam merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai merek, 122 setrip obat kedaluwarsa berbagai macam jenis, serta 3 botol nail polish remover dan cotton bud. "Merek dan masa expired-nya sudah diganti," ujar Fadhil.
M, pemilik rumah tersebut, dijadikan tersangka oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku memiliki toko obat di Sentra Obat di Pasar Pramuka. "Yang bersangkutan mengaku sudah berjualan obat di Pramuka sejak 2006," katanya.
Dari bisnis menjual obat kedaluwarsanya, kata Fadil, tersangka M bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kedaluwarsa yang dimiliki tersangka M.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
INGE KLARA