TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga buron kasus perampokan dan penyanderaan di rumah mantan Wakil Presiden ExxonMobil, Asep Sulaeman, di Pondok Indah, Jakarta Selatan. “Tiga orang tersebut berinisial RHS, HS, dan SAS,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, 8 September 2016.
Awi menerangkan, RHS dan HS ditangkap di Cilegon, Jawa Barat, Rabu sore kemarin. Penangkapan keduanya berawal dari temuan mobil Toyota Fortuner di dekat sebuah hipermarket di Karawaci, Tangerang. Mobil itu teridentifikasi digunakan untuk mengantar dua tersangka pelaku perampokan yang telah ditangkap, yakni Adhi Jhon dan Samadi.
Baca juga:
Mario Teguh Tak Akui Anaknya, 4 Fakta Tunjukkan Sebaliknya
Ingin Maia Cawagub, Ahok: Lumayan buat Hadapi Ahmad Dhani
"RHS ini sopir mobil yang mengantar dua pelaku ke Pondok Indah," kata Awi. Penangkapan RHS membuka jalan menuju tersangka lainnya, yakni SAS, yang ditangkap di Tangerang pada hari itu juga.
Menurut Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, SAS disangka membantu Adhi dan Samadi menyusup ke rumah Asep. “Ia berperan mengamati situasi,” tuturnya.
Adapun HS kemudian dilepaskan lantaran dinilai tak terlibat dalam perampokan. "HS bukan target operasi. Ia kami lepas karena rumahnya sempat dijadikan tempat persembunyian RHS," ucap Hendy sambil menambahkan bahwa polisi masih mengejar satu tersangka lainnya.
Perampokan dan penyanderaan Asep Sulaeman terjadi pada Sabtu pekan lalu. Ia disandera selama hampir sembilan jam bersama istri, anak, dan seorang pembantunya. Drama penyanderaan itu berakhir setelah polisi mengepung rumah mewah Asep yang terletak Jalan Bukit Hijau, Pondok Indah. Dua pelaku akhirnya menyerah tanpa perlawanan.
Menurut Hendy, polisi hingga kini masih meyakini adanya motif perampokan. Sebab, keduanya sempat menodongkan senjata dan memaksa korban mengumpulkan dompet, telepon seluler, dan barang-barang berharga lainnya. Saat ditanya soal motif pribadi seperti yang diutarakan pengacara kedua pelaku, Hendy menjawab ringan: “Itu hanya alibi pelaku.”
Pengacara kedua pelaku, Apolos Djara Bonga, ngotot dengan pendiriannya. Menurut dia, perintah mengumpulkan dompet dan telepon seluler tak menandakan niat pelaku untuk merampok. Suasana saat kejadian itu, menurut dia, sangat santai. Buktinya, pelaku sempat salat dan meminta dimasakkan mi instan. “Ada masalah privasi yang ingin diselesaikan dengan korban,” katanya.
INGE KLARA
Baca juga:
Mario Teguh Tak Akui Anaknya, 4 Fakta Tunjukkan Sebaliknya
Ingin Maia Cawagub, Ahok: Lumayan buat Hadapi Ahmad Dhani