TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap klinik kecantikan tak berizin yang beroperasi di Jakarta. Pengungkapan ini bermula dari sebuah laporan yang diterima Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, mengatakan pihaknya menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu pemilik usaha kecantikan berinisial M. Nama kliniknya Queen Beauty Clinic. "Tersangka M diduga melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Ari di kantornya, Rabu, 14 September 2016. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Ari menjelaskan, M menjalankan bisnis Queen Beauty Clinic di Jalan Agung Niaga VII Blog G-6 Nomor 25 Sunter Agung, Jakarta Utara. Klinik ini sempat mempunyai izin namun sudah lewat masa aktifnya. M lantas membuka klinik cabang dengan nama yang sama di Jakarta Pusat. Klinik itu tak punya izin.
Bukan hanya izin usaha, obat-obatan yang diberikan ke pelanggannya pun tak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Kesehatan. "Obat dan alat kesehatan dibeli tersangka melalui sales," ucap Ari.
Dia menjelaskan tersangka menulis brosur tentang metode di kliniknya yaitu memakai metode dari Jepang dan Jerman. Dia juga mencantumkan gelar profesor dan doktor pada namanya sendiri. Menurut Ari, tersangka melakukan itu untuk meyakinkan pelanggannya. Dalam brosur juga termuat daftar cabang Queen Beauty Clinic di Jakarta. Padahal, ujar Ari, klinik itu cuma ada dua.
Kegiatan di Queen Beauty Clinic Sunter antara lain operasi memancungkan hidung, menghilangkan kantong mata, dan pengambilan tahi lalat. Polisi kini menyita barang bukti 30 jenis obat dan alat kesehatan. Misalnya, bantal kesehatan, Miracle Rose, Mj. Titanium, susu pembersih, lipstik, dan scrub.
Penyidik telah memeriksa 9 saksi yang terdiri dari 5 karyawan, 3 dokter, dan 1 pasien. Bareskrim juga berkoordinasi dengan ahli dari BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan.
Tersangka dikenakan pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 42 Undang-Undang Praktik Kedokteran.
REZKI ALVIONITASARI