TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima komplotan perampok rumah di Bekasi. Kelima tersangka, yakni AF, 26 tahun, N (36), AJ (32), K (49), dan S (50).
Kepala Subdirektoratt Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, dari lima tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya adalah penadah barang-barang hasil rampokan. "AJ, K, dan S itu penadah," kata Budi di kantor Polda Metro Jaya, Minggu, 18 September 2016.
Budi menuturkan, para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali pada September 2016. Pertama, Mereka merampok di perumahan mewah Raffles Hills, Bekasi, pada 2 September 2016.
Baca Juga: Egi John Geram Selama Ini Dibohongi Marshanda
Modus yang dilakukan pelaku antara lain dengan menyisir dan memilih target operasi sejak beberapa hari sebelumnya. Kemudian mereka masuk melalui atap. "Biasanya yang diincar adalah rumah yang tidak berteralis," katanya.
Budi menambahkan, dalam melakukan aksinya, AF dan N hanya bermodalkan selang air dan kain. "Selang air mereka gunakan untuk naik ke pagar rumah, sementara kain untuk mengikat korban," kata Budi.
Untuk menghilangkan jejak, komplotan perampok ini melebur perhiasan emas sebelum dijual. "Emas hasil merampok, dilebur dan dibentuk batangan. Kemudian mereka jual ke toko emas sekitar rumah mereka atau ke penadah," kata Budi.
Simak: Heboh Selingkuh dan Digebuki, Begini Reaksi Raffi Ahmad
Cara kelompok perampok ini dalam melebur emas terbilang masih sederhana dengan peralatan baskom dari besi, batu bata, dan gas. "Caranya masih sangat tradisional," ujar Budi.
Pelaku perampok akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan bagi penadah hasil perampokan akan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
INGE KLARA