TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ada dua aspek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di Pulau G yang sudah selesai. Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan kedua Amdal itu terkait dengan mengatasi kabel laut dan potensi gangguan alur pelayaran. "Bagian itu sudah selesai," ucapnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Kendati sudah tuntas, menurut Siti, masih ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berkaitan dengan program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul laut raksasa. Siti menyebut tidak hanya reklamasi di Jakarta saja yang mesti melengkapi KLHS, tapi juga wilayah pantai utara lainnya, seperti di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Presiden Joko Widodo, kata Menteri Siti, sudah menugaskan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyelesaikan kajiannya. Bila sudah tuntas, maka semua pulau atau areal reklamasi yang berada di sekitar program NCICD menyesuaikannya. Saat ini, menurut dia, para pengembang tengah menyiapkan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan proyek NCICD.
April lalu, Bappenas akan mengkaji ulang masterplan National Capital Integrated Coastal Development dalam enam bulan mendatang. Kepala Bappenas kala itu Sofyan Djalil menyatakan akan segera melakukan kajian ulang setelah pemerintah melakukan moratorium dan menyerahkan kendali proyek tersebut di bawah supervisi Bappenas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya mengatakan reklamasi Teluk Jakarta masih bermasalah. Hingga kini, PT Muara Wisesa Samudera—anak usaha Podomoro Group—belum menyerahkan kajian terbaru analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Pulau G.
Analisis lingkungan itu penting sebagai dasar bagi pemerintah meninjau ulang izin Pulau G. Tim Komite Bersama Reklamasi sudah memutuskan bahwa Pulau G dihentikan secara permanen karena terlalu dekat dengan PLTU Muara Karang. "Masih ada beberapa masalah di lapangan yang harus dibereskan," ujar Menteri Susi kepada Wahyu Muryadi dari Tempo di Washington D.C., Senin lalu.
Menurut Susi, pengembang Pulau G, Pulau C, dan Pulau D melanggar aturan dengan membangun bentuk pulau yang berbeda. "Yang sudah dibangun bentuknya tidak sama dengan gambarnya. Ibaratnya, gambarnya bundar, dibangun segitiga.”
ADITYA BUDIMAN