TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mendatangkan polisi dari New South Wales Australia John Jesus Torres sebagai saksi fakta dalam lanjutan sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dalam kesaksiannya, Torres mengatakan, laporan yang dibuat oleh Pemerintah Federal Australia terkait Jessica yang mengonsumsi alkohol saat berkendara. Hal tersebut merupakan tindakan kriminal, walaupun akibat perbuatannya itu Jessica tak pernah dihukum penjara.
“Ya (itu tindakan kriminal) saat mengemudi dalam keadaan mabuk dengan kecepatan (laju kendaraan menengah),” ujar Torres saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.
Mendengar keterangan tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, kemudian mempertanyakan apa sanksi hukumnya, karena berdasarkan surat keterangan yang ia terima dari kepolisian Australia, Jessica disebutkan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.
“Itu tindak kriminal. Jessica (dihukum) harus berkelakuan baik selama 12 bulan. Makna dari Section 10 Bonds adalah bahwa terdakwa dinyatakan bersalah (melakukan tindak kejahatan), tapi pengadilan tidak menjatuhkan hukuman apa-apa,” ujar Torres.
Baca juga:
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Senin adalah sidang ke-25 atas kematian Mirna diselenggarakan. Kemarin merupakan kesempatan terakhir Jaksa Penuntut Umum mendatangkan saksi yang memberatkan Jessica. Torres sendiri hadir mewakili Pemerintah Federal Australia sebagai wujud timbal balik dari negaranya kepada Indonesia.
Dari sisi Jessica, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya juga telah menerima surat dari kepolisian Australia untuk menanggapi beberapa pemberitaan yang mendiskreditkan kliennya atas pelanggaran yang pernah ia lakukan selama di Australia.
Mereka kemudian mendapat surat balasan bahwa Jessica belum pernah dijatuhi hukuman tindak pidana apapun di Australia. “Ini adalah bukti dari polisi Australia bahwa Jessica tak pernah melakukan rekam jejak kriminal,” tutur Otto sambil menunjukkan surat keterangan kepolisian dari Australia yang ia peroleh kepada Majelis Hakim.
Namun, menurut Torres, bisa jadi surat keterangan itu merupakan form yang dibuat oleh Pemerintah Australia, di mana seseorang bisa diberikan no infringement notice atau surat berkelakuan baik dan hal itu biasanya dilakukan untuk menghemat waktu pengadilan untuk menangani kasus-kasus yang lebih kecil lainnya.
Selain itu, menurut Torres, surat keterangan yang diberikan Pemerintah Australia kepada Otto tidak lengkap, karena polisi tidak menyisipkan arsip-arsip laporan kepolisian, meskipun laporan kepolisian atas Jessica termasuk pemberitahuan tindakan pidana (criminal infringement notice).
DESTRIANITA
Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah