Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Pembunuh Sadis Eno Farihah Terancam Hukuman Mati

Editor

Sugiharto

image-gnews
Ratusan warga berunjuk rasa di depan PN Tangerang menuntut pelaku pembunuhan terhadap Eno Farihah dihukum mati. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ratusan warga berunjuk rasa di depan PN Tangerang menuntut pelaku pembunuhan terhadap Eno Farihah dihukum mati. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk, terdakwa pembunuhan Eno Farihah, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan pasal berlapis.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang terdiri Jaksa M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Aditia, dan Agus Kurniawan. Tim menyatakan pembunuhan sadis yang dilakukan kedua terdakwa terencana yang sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman mati," kata Ketua Tim JPU M. Ikbal Hadjarati pada saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016.

Ikbal mengatakan, selain dijerat Pasal 340 terdakwa Rahmat Arifin didakwa melanggar Pasal 338, 351 dan 285 KUHP. "Karena terdakwa Arifin melakukan perkosaan terhadap korban," ucap Ikbal.

BacaIni Cara Anggota Dimas Kanjeng Tawarkan Program Pesugihan

Imam Harpriadi didakwa dengan Pasal 340, 338, dan 351. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk masing masing terdakwa. "Karena berkasnya dibuat terpisah," tutur Ikbal seusai sidang.

Eno Farihah, 19 tahun, karyawan pabrik plastik di Kosambi diduga dibunuh secara sadis oleh Imam, Arifin, dan RAI, 15 tahun, pelaku lain yang sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Persidangan RAI sudah lebih dulu diselesaikan karena masih anak-anak. Majelis hakim menilai RAI terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RAI ditolak Pengadilan Tinggi Banten.

Tiga pelaku yang mengaku tidak saling kenal diduga melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrim terhadap korban di kamar mess PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi. Pembunuhan terjadi pada Kamis malam, 12 Mei 2016.

RAI, murid kelas III SMP di Kosambi masuk ke dalam mes karyawan perempuan yang tidak berpenjaga melalui pintu besi dari samping bangunan. Di dalam mess yang berbentuk persegi empat dengan jumlah 14 kamar itu, RAI langsung masuk ke kamar paling ujung yang saat itu daun pintunya sedikit terbuka. Disana telah menunggu Eno Farihah.

Mereka berdua sempet bercumbu selama 20 menit. Tapi, saat RAI mengajak berhubungan intim, Eno menolak. RAI marah dan kesal, ia langsung mengenakan baju dan keluar mess. Di depan mess, di pinggir jalan RAI sempet merokok dua barang untuk mengurangi kekesalannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BacaDemi Ahok, Ruhut Siap Jika Harus Jadi Aktor Lagi

Saat itu muncul Rahmat Arifin dari dalam mes pria langsung menghampiri RAI. "Kamu siapa, apa tujuan datang kesini," kata Arifin. "Saya dari dalam, abis ketemu Indah," jawab RAI.

"Indah siapa?," Arifin balik bertanya. "Itu cewek putih, tinggi, yang ada di kamar pojok," kata RAI. Keduanya terlibat cekcok soal Eno Farihah.

Pada saat mereka berdebat, muncullah Imam Hapriadi yang datang menggunakan sepeda motor. Imam berhenti karena mengenal Arifin.

Arifin menantang RAI masuk lagi ke dalam kamar untuk membuktikan jika Indah yang dimaksud adalah Eno. Mereka bertiga masuk ke mess wanita dan langsung masuk ke kamar Eno. Saat itu Eno sedang berbaring di tempat tidur.

Imam langsung membekap wajah Eno dengan bantal. Rahmat Arifin memegangi kaki wanita itu. Arifin meminta RAI mengambil pisau. RAI manut saja dan pergi ke arah dapur yang terletak di samping kamar Eno.

Tak ditemukan pisau, ia berjalan keluar mess dan di depan rumah penduduk tak jauh dari mess ia melihat cangkul. Cangkul itu diambil lalu di bawa ke kamar.

Ternyata pada saat RAI keluar kamar, Rahmat Arifin memperkosa Eno. Ketika masuk kamar, RAI langsung memukul wajah korban dengan cangkul. Kemudian, Arifin meminta RAI meregangkan kakinya korban. Lalu Arifin memasukan gagang cangkul melalui kemaluan korban hingga menembus rongga perut dan dada.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

6 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.