TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk, terdakwa pembunuhan Eno Farihah, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan pasal berlapis.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang terdiri Jaksa M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Aditia, dan Agus Kurniawan. Tim menyatakan pembunuhan sadis yang dilakukan kedua terdakwa terencana yang sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman mati," kata Ketua Tim JPU M. Ikbal Hadjarati pada saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016.
Ikbal mengatakan, selain dijerat Pasal 340 terdakwa Rahmat Arifin didakwa melanggar Pasal 338, 351 dan 285 KUHP. "Karena terdakwa Arifin melakukan perkosaan terhadap korban," ucap Ikbal.
Baca: Ini Cara Anggota Dimas Kanjeng Tawarkan Program Pesugihan
Imam Harpriadi didakwa dengan Pasal 340, 338, dan 351. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk masing masing terdakwa. "Karena berkasnya dibuat terpisah," tutur Ikbal seusai sidang.
Eno Farihah, 19 tahun, karyawan pabrik plastik di Kosambi diduga dibunuh secara sadis oleh Imam, Arifin, dan RAI, 15 tahun, pelaku lain yang sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.
Persidangan RAI sudah lebih dulu diselesaikan karena masih anak-anak. Majelis hakim menilai RAI terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RAI ditolak Pengadilan Tinggi Banten.
Tiga pelaku yang mengaku tidak saling kenal diduga melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrim terhadap korban di kamar mess PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi. Pembunuhan terjadi pada Kamis malam, 12 Mei 2016.
RAI, murid kelas III SMP di Kosambi masuk ke dalam mes karyawan perempuan yang tidak berpenjaga melalui pintu besi dari samping bangunan. Di dalam mess yang berbentuk persegi empat dengan jumlah 14 kamar itu, RAI langsung masuk ke kamar paling ujung yang saat itu daun pintunya sedikit terbuka. Disana telah menunggu Eno Farihah.
Mereka berdua sempet bercumbu selama 20 menit. Tapi, saat RAI mengajak berhubungan intim, Eno menolak. RAI marah dan kesal, ia langsung mengenakan baju dan keluar mess. Di depan mess, di pinggir jalan RAI sempet merokok dua barang untuk mengurangi kekesalannya.
Baca: Demi Ahok, Ruhut Siap Jika Harus Jadi Aktor Lagi
Saat itu muncul Rahmat Arifin dari dalam mes pria langsung menghampiri RAI. "Kamu siapa, apa tujuan datang kesini," kata Arifin. "Saya dari dalam, abis ketemu Indah," jawab RAI.
"Indah siapa?," Arifin balik bertanya. "Itu cewek putih, tinggi, yang ada di kamar pojok," kata RAI. Keduanya terlibat cekcok soal Eno Farihah.
Pada saat mereka berdebat, muncullah Imam Hapriadi yang datang menggunakan sepeda motor. Imam berhenti karena mengenal Arifin.
Arifin menantang RAI masuk lagi ke dalam kamar untuk membuktikan jika Indah yang dimaksud adalah Eno. Mereka bertiga masuk ke mess wanita dan langsung masuk ke kamar Eno. Saat itu Eno sedang berbaring di tempat tidur.
Imam langsung membekap wajah Eno dengan bantal. Rahmat Arifin memegangi kaki wanita itu. Arifin meminta RAI mengambil pisau. RAI manut saja dan pergi ke arah dapur yang terletak di samping kamar Eno.
Tak ditemukan pisau, ia berjalan keluar mess dan di depan rumah penduduk tak jauh dari mess ia melihat cangkul. Cangkul itu diambil lalu di bawa ke kamar.
Ternyata pada saat RAI keluar kamar, Rahmat Arifin memperkosa Eno. Ketika masuk kamar, RAI langsung memukul wajah korban dengan cangkul. Kemudian, Arifin meminta RAI meregangkan kakinya korban. Lalu Arifin memasukan gagang cangkul melalui kemaluan korban hingga menembus rongga perut dan dada.
JONIANSYAH HARDJONO