TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus lima orang yang disangka sebagai perampok spesialis minimarket di wilayah itu. Mereka, yang semuanya berjumlah tujuh orang, terakhir kali diketahui merampok dua minimarket terpisah di Kecamatan Cikarang Utara dan membawa kabur total uang Rp 93 juta sepanjang September 2016.
Kelima tersangka yang sudah berhasil dibekuk itu ialah M alias B, IF alias D, I alias M, TWY, dan AW. Sedangkan dua tersangka lain adalah J dan V, yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Komplotan ini sudah empat kali beraksi di Kabupaten Bekasi belakangan ini," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin, Sabtu, 8 Oktober 2016. Sebelum di Cikarang Utara, pelaku juga disebutkannya menyatroni dua minimarket di Kecamatan Serang Baru.
Menurut Awal, kelompok ini tak segan melukai apabila penjaga minimarket menolak menyerahkan uang. "Pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam untuk mengancam," ucapnya.
Awal menuturkan para tersangka bisa ditangkap berkat pelacakan memanfaatkan rekaman video kamera pengawas (CCTV). Mereka selalu terekam kamera itu di setiap minimarket yang didatangi. Polisi kemudian mengidentifikasi ciri-cirinya. "Satu pelaku IF merupakan residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.
Juru bicara Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla, mengatakan identitas tersangka terungkap setelah polisi mencocokkan ciri-ciri dengan data di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Dari situ, polisi menangkap IF di daerah Cikarang. "Setelah IF, kami menangkap empat pelaku lain," ujarnya.
Kini kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Metro Bekasi dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampokan. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun. "Kami masih mengejar dua pelaku lain," kata Endang.
ADI WARSONO