TEMPO.CO, Tangerang - Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dafa Mustaqim, 7 tahun, bocah kelas I sekolah dasar di Ciledug, meskipun hasil autopsi ditemukan adanya luka karena tindakan kekerasan.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti lainnya dan saksi-saksi untuk menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan," ujar Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema, Rabu, 26 Oktober 2016.
Irman mengatakan polisi membutuhkan minimal dua alat bukti agar bisa menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dafa Mustaqim. "Alat bukti hasil autopsi ini kami gunakan untuk menyelidiki adanya keterkaitan dengan orang yang selama ini dicurigai melakukan tindakan kekerasan ini," katanya.
Baca Juga: Orang Tua Bocah SD Tewas Minta Perlindungan Polisi
Orang tersebut adalah Y, ibu tiri Dafa Mustaqim, yang sudah lima hari berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. "Statusnya masih saksi, kami tidak menahan yang bersangkutan," kata Irman.
Y dicurigai menganiaya Dafa yang menyebabkan siswa kelas I SD Negeri Larangan Kota Tangerang itu meninggal. Warga curiga setelah melihat banyak luka dan lebam di tubuh Dafa sebelum bocah ini meninggal pada Kamis, 20 Oktober 2016.
Sejumlah warga dan orang tua wali murid melaporkan Y dan MS, ayah Dafa, ke Polsek Ciledug. Dafa meninggal setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug akibat demam tinggi. Jenazah Dafa langsung dimakamkan pada hari itu juga.
Simak: Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Ajukan Banding
Warga sekitar curiga bahwa kematian bocah itu tidak wajar karena di tubuh bocah malang itu banyak luka sundutan rokok serta hidung dan telinga yang mengeluarkan darah.
Pada Sabtu malam, 22 Oktober lalu, sejumlah ibu yang merupakan tetangga Dafa melaporkan kejanggalan kematian anak itu ke Polsek Ciledug. Berdasarkan laporan warga itulah polisi melakukan penyelidikan dan langsung memeriksa orang tua Dafa dan membongkar makam.
JONIANSYAH HARDJONO