TEMPO.CO, Tangerang - Y, Ibu tiri Dafa Mustaqim sudah lima hari berada di kantor Polres Metro Tangerang. Sejak dilaporkan menganiaya bocah kelas I Sekolah Dasar itu hingga tewas, wanita berusia 40 tahunan itu tidak mau pulang.
"Yang bersangkutan tidak mau pulang, dia meminta perlindungan polisi," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema, Rabu 26 Oktober 2016
Menurut Irman setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, Y mengaku takut pulang. "Dia khawatir dihakimi masa karena opini masyarakat sudah terbentuk bahwa dia pelaku pembunuhan anak tirinya," kata Irman.
Y, kata Irman, meminta perlindungan polisi dan menginap di kantor PPA Polres Metro Tangerang. Adapun suaminya, MS, Sudah kembali ke rumahnya dan sudah bekerja sejak beberapa hari lalu.
Irman menuturkan status Y masih sebagai saksi meski hasil autopsi terhadap jasad Dafa Mustaqim menunjukan adanya indikasi tindakan kekerasan. Hasil autopsi memperlihatkan luka di tengkorak belakang, lebam di wajah dan bawah telinga, serta luka di mata sebelah kanan. "Luka hanya dibagian wajah dan kepala," kata Irman.
Informasi yang mengatakan jika Dafa disiksa dengan cara disetrika dan disundut rokok oleh Y, menurut Irman, bekas-bekasnya tidak ditemukan di tubuh bocah 7 tahun itu.
Dafa meninggal pada Kamis 20 Oktober setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug akibat demam tinggi. Jenazah Dafa langsung dimakamkan pada hari itu juga.
Warga sekitar curiga jika kematian bocah itu tidak wajar karena di tubuh bocah itu banyaknya luka sundutan rokok di serta hidung dan telinga mengeluarkan darah.
Pada Sabtu malam 22 Oktober, sejumlah ibu yang merupakan tetangga Dafa melaporkan kejanggalan kematian anak itu ke Polsek Ciledug. Berdasarkan laporan warga itulah, polisi melakukan penyelidikan dan langsung memeriksa orang tua Dafa dan melakukan pembongkaran makam.
JONIANSYAH HARDJONO