TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berinisial MHS ditangkap polisi karena diduga mengunggah video dugaan provokasi oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan pada demonstrasi 4 November 2016.
"Pengunggah berinisial MHS, warga Bekasi, Jawa Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2016.
Awi menuturkan MHS merupakan pemilik akun YouTube Muslim Friends. MHS ditangkap di kamar kosnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 15 November.
Awi menuding MHS telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi. "Di mana di dalam akun tersebut memuat judul ‘Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI’," ucapnya. Awi menambahkan, MHS sengaja menyunting dan mengunggah video itu untuk menggiring opini publik bahwa Kapolda memprovokasi ormas agar menyerang ormas lain.
Akibat perbuatannya itu, MHS pun dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. MHS diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler, satu unit laptop, dan satu unit mobil sebagai barang bukti.
Sebelumnya, beredar video yang menayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan tengah berbincang dengan sejumlah ulama saat demo 4 November lalu. Dalam video itu diterangkan bahwa Kapolda memprovokasi para ulama dan ustad untuk menyerang kelompok HMI, yang diduga sebagai provokator.
HMI telah melaporkan dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Iriawan sebelumnya mengaku tak ambil pusing dengan pelaporan itu.
INGE KLARA