TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy, Fernita Darwis, atas tuduhan pemalsuan tanda-tangan. Fernita dilaporkan memalsukan tanda tangan Djan Faridz, yang juga mengklaim sebagai Ketua Umum DPP PPP.
"Tersangka menyuruh seorang staf menscan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen kubu Djan Faridz," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono pada Jumat, 13 Januari 2017. Sebelumnya, Fernita telah dilaporkan oleh kuasa hukum Djan, Andrias Herminanto, atas pemalsuan tersebut.
Argo mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Januari 2017 lalu. Penyidik telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Fernita serta sejumlah saksi sejak kasus ini dilaporkan pada 15 Februari 2016.
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus pemalsuan ini. Tersangka meminta staf DPP PPP bernama Rista Apriyanti untuk menggandakan tanda tangan Djan Faridz dengan menggunakan mesin scan. "Tanda tangan ketua umum dan seketaris jenderal discan saja saya yang bertanggung jawab," kata Argo menirukan ucapan Fernita saat itu.
Mengenai motif pemalsuan, diduga terkait dengan dualiasme kepengurusan partai. Fernita diduga memalsukan tanda tangan terkait dukungan untuk pemilihan kepala daerah di Kalimantan Tengah. “Saat ini polisi masih menahan Fernita,” kata Argo.
Sejumlah saksi yang sempat diperiksa polisi antara lain Djan Faridz, Suharjo, Adri, Rista dan sejumlah nama lain. Fernita sebelumnya tercatat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz. Namanya kemudian didepak dari pengurusan dan bergabung dengan kubu Romahurmuziy.
AVIT HIDAYAT