TEMPO.CO, Jakarta - Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih kesulitan mendapatkan barang bukti untuk melanjutkan penyelesaian kasus SMS palsu dan saksi palsu yang dilaporkan oleh Antasari Azhar. Namun, ia memastikan penyidik tengah bekerja menyelidiki kasus tersebut.
Menurut Argo, polisi perlu mendapatkan telepon genggam yang membuktikan adanya pesan tersebut. "Masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polda Metro Jaya masih kami lidik," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2017.
Baca:
Antasari dan Adik Nasrudin Akan Datangi Polda Metro Jaya
Ke Polisi Tanya Kasus, Antasari Azhar: Tak Ada Perkembangan
Ia mengatakan polisi masih mencari ponselnya. "Kami harus mencari SMS gelap darimana dari handphone toh, kami harus cari handphonenya. Handphonenya dimana, yang terpenting kami sedang penyelidikan kasus itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Antasari Azhar mendatangi Polda Metro Jaya bersama dengan adik Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen untuk menagih tindak lanjut dua laporannya tahun 2011 tentang laporan SMS palsu dan saksi palsu, 1 Februari 2017. SMS yang dimaksud berisi ancaman yang diterima Nasrudin sebelum tewas. Kemudian Antasari dituding sebagai pembunuh dan orang yang mengirim pesan tersebut.
Pada 2011, kepolisian pernah menerima laporan soal kejanggalan kasus pembunuhan Nasrudin. Salah satunya laporan Antasari mengenai dugaan SMS atau pesan palsu. Sebelumnya, Antasari mengaku ingin kembali membuka kasusnya saat melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.
INGE KLARA SAFITRI
Baca:
Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai
Antasari Azhar Buka Kasus, PDIP Langsung Beri Bantuan Hukum