TEMPO.CO, Jakarta - Artis Bunga Zainal mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2017. Bunga yang didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan rekan bisnisnya, Hari Wiradinata, dengan dugaan penipuan. "Ini jatuhnya penipuan sih," ucap Bunga.
Bunga berujar, ia memiliki perjanjian kerja dengan Hadi untuk pemotretan yang akan dibuat kalender. Pemotretannya sudah terlaksana pada Januari 2016. Namun, saat kalender keluar pada Januari 2017, di dalamnya mencantumkan sebuah produk minyak angin. Padahal Bunga hanya bekerja sama dengan Hadi secara perseorangan.
Baca: Bos Kebab Baba Rafi Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
"Jadi, waktu itu, saya foto tahun 2016, tepatnya tanggal 28 Januari. Memang sebelumnya kami ada kesepakatan dalam pembuatan kalender dan enggak ada masalah," ujarnya. "Tapi ini ada beberapa produk tapi satu brand gitu."
Bunga mengaku sudah mencoba mengajak Hadi bertemu dan menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Namun pihak Hadi tidak menanggapinya. "Kami sudah layangkan somasi dua kali, tapi tidak ada tanggapan," tuturnya.
Simak: Buron 3 Pekan, Anggota DPRD Depok Transaksi Sabu Ditangkap
Dalam laporan bernomor LP/1000/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 27 Februari 2017, Hadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Bunga juga melampirkan sejumlah bukti berupa bukti percakapan, surat pernyataan, dan poster.
INGE KLARA SAFITRI