TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan banyaknya pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI yang magabut alias makan gaji buta.
“Masih banyak pejabat atau PNS yang enggak masuk lebih dari 45 hari enggak ketahuan terima gaji terus,” kata Ahok saat berpidato pada acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi serta Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2017 yang dihadiri wajib pajak di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2017.
Ahok berujar, hingga saat ini, ia masih menemukan bawahannya yang kerja setengah-setengah. “Saya hampir tiap hari tanda tangan berhentikan pejabat PNS di DKI,” ucap Ahok. “Gaji hampir lima kali upah minimum regional, kalau pelayanan masih jelek, ya pantas dipecat.”
Dalam acara tersebut, Ahok memberikan langsung SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada seratus wajib pajak dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 triliun. Penyerahan ini merupakan simbol akan diserahkannya SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak lain di Jakarta. “Setiap sen yang Bapak dan Ibu bayar, kami kelola dengan baik, kami administrasikan dalam asas keadilan sosial,” tutur Ahok kepada para tamu.
ZARA AMELIA|JH