TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota menggerebek pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Duren Villa, Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu malam, 3 Mei 2017.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Jonter Banuaria, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa minuman keras siap edar dalam kemasan botol, bahan, dan alat produksi.
"Kami amankan pemiliknya, saat ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan," kata Jonter saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca: Anies-Sandi Akan Jual Saham DKI di Perusahaan Bir
Jonter mengatakan pemilik usaha minuman keras ini bernama Chong Buy Cung, 46 tahun. Pria itu mengaku telah satu tahun terakhir memproduksi ciu. Polisi saat ini mendalami peredaran minuman keras itu ke mana saja.
Menurut Jonter, sangkaan awal terhadap produsen minuman keras ini adalah melanggar Undang-Undang Pangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tentang Minuman Keras serta Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Minuman Keras.
Dalam operasi itu polisi menyita antara lain 23 tong ciu hasil proses fermentasi, 16 tong
ciu matang fermentasi, 12 botol besar dan 24 botol kecil ciu siap edar, dua jeriken dengan setiap jeriken berisi 20 liter, sembilan botol besar ciu angkak, dan tiga toples besar ciu obat.
Baca: Polisi Bekasi Gerebek Rumah untuk Memproduksi Miras Ilegal
Bahan baku yang disita dua karung kecil beras merah, tiga sak ragi, dab empat stoples rempah-rempah. Polisi juga menyita alat produksi berupa sebuah dandang besar, sebuah kompor gas, satu unit pompa air kecil, dan 10 bal botol kosong.
AYU CIPTA
Video Terkait:
Warga Cilegon Gerebek Gudang Miras Berkedok Toko Material Bangunan