TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik dan pengelola PO Bus HS Transport dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
"Jika memang faktanya ada bisa aja dijerat dengan pasal berlapis," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Diky.
Diky mengatakan, dalam kasus kecelakaan beruntun di jalur Puncak, Sabtu dua pekan lalu, petugas kepolisian selain menemukan adanya dugaan tindak pidana kelalaian dari pihak perusahaan dan pemilik PO HS Transport, yakni kondisi kendaraan yang tidak layak, ditemukan juga pidana pemalsuan.
Baca: Korban Tewas Kecelakaan Maut di Puncak Berasal dari Jakarta
"Selain kondisi kendaraan yang tidak layak juga ada dugaan pidana lain, yakni ditemukannya buku pengujian kelayakan kendaraan (kir) yang dipalsukan oleh pihak perusahaan," kata dia.
Dengan adanya temuan pemalsuan buku Kir bus HS Transport, pihak Kepolisian Resor Bogor langsung menindaklanjuti temuan itu dan memproses tindak pidana tersebut. "Penyidik kami sudah mengumpulkan bukti dengan meng-crosscheck dan meminta keterangan dari Kepala KIR Dishub Tulungagung," kata Diky.
Namun dalam keterangan seusai berita acara pemeriksaan, Kepala Kir Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung menyatakan tidak pernah mengeluarkan buku kir dengan nomor seri kendaraan bus PO HS Transport. "Kami sudah bekerja sama dengan Dishub yang menerbitkan dan yang melakukan pengawasan terhadap KIR," kata dia.
Diky mengatakan kasus ditemukannya buku KIR palsu ini nantinya akan menjadi masukan dan rekomendasi untuk petugas Dishub dan Kementerian Perhubungan dalam pembuatan pengamanan BUKU KIR supaya tidak mudah dipalsukan. "Buku KIR datanya dapat online seperti BPKB dan STNK yang diterbitkan oleh Polri, sehingga memudahkan pengecekan data," katanya.
M. SIDIK PERMANA