TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menangkap delapan pemuda tanggung di Kampung Utan, Kelurahan Jakasetia, Senin malam, 30 Mei 2017. Sebab, mereka diduga hendak melakukan tawuran. “Empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polsek Bekasi Selatan Komisaris Bayu Pratama, Selasa, 30 Mei 2017.
Ia mengatakan keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata tajam jenis celurit. Mereka adalah IS, 17 tahun, DS (15), JS (17), dan D (15). Sedangkan yang dibina antara lain C, 18 tahun, MRA (18), FM (17), dan MD (15).
Baca: Begini Cerita Korban Pengeroyokan Anggota Geng Motor di Ciputat
Bayu mengatakan awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tawuran pemuda tanggung di Kampung Utan. Polisi yang mendapatkan laporan segera menuju lokasi dan menemukan delapan pemuda tanggung. “Kami menemukan celurit dan pedang samurai,” ucapnya.
Menurut dia, sejumlah senjata tajam tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah kontrakan IS dan JS. Senjata itu habis dipakai tawuran antarpemuda. Karena dibubarkan warga, para pelaku tawuran menuju rumah kontrakan IS dan JS untuk menyembunyikan senjata yang dipakai.
Baca: Soal Geng Motor, Polisi Bekasi: Jangan Mudah Percaya Medsos
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Kota Bekasi Ajun Komisaris Besar Widjonarko mengatakan mereka yang ditangkap bukan pelaku gangster ataupun geng motor. “Mereka adalah pelaku premanisme, di wilayah kami tidak ada gangster atau geng motor,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya meminta tim dari Reserse Mobile (Resmob) melakukan razia setiap hari di titik rawan terjadi premanisme. Menurut dia, para pelaku premanisme yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Aksi premanisme telah meresahkan masyarakat.”
ADI WARSONO