TEMPO.CO, Jakarta - Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tim kuasa hukumnya sudah kembali bertugas setelah libur Lebaran. Karena itu dia siap memenuhi panggilan polisi terkait dugaan penggelapan jual-beli tanah di Curug, Tangerang. "Surat panggilan belum ada (lagi), kami nunggu, karena kuasa hukum saya sudah kembali," katanya, Senin, 3 Juli 2017.
Berdasarkan surat panggilan bernomor S.pgl/7621/VI/2017/Ditreskrimum, Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penggelapan jual-beli tanah di Curug. "Jadi saya enggak ada kekhawatiran. Apa yang menjadi keperluan dari tim kepolisian, akan kami sampaikan," katanya.
Polisi sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pada 20 Juni 2017. Namun wakil gubernur DKI Jakarta terpilih itu tidak bisa datang karena memiliki agenda lain di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, Sandiaga hanya mau memberikan keterangan jika didampingi kuasa hukum. Sementara pada tanggal itu kuasa hukumnya sudah cuti.
Sandiaga mengakui dirinya tidak berani memberi keterangan tanpa didampingi kuasa hukum. "Karena kalau kita enggak mengerti hukum, pertanyaan enggak jelas, bisa dijerat dengan manuver (pertanyaan menjebak)," ujarnya.
Kehadiran kuasa hukum, kata Sandiaga, akan membantu dia untuk memetakan masalah. "Tidak ada yang ditutupi dan kami tanggapi dengan serius. Kasus yang mengada-ada ini bisa jelas untuk polisi agar bisa mengambil keputusan," katanya.
Tanah di Curug itu sebelumnya dijual oleh PT Japirex, perusahaan industri rotan. Sandiaga Uno menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Pada 1992, perusahaan itu dilikuidasi dan asset-asetnya dijual, termasuk tanah di Curug itu.
Belakangan, seorang rekan bisnis Sandiaga, Djoni Hidajat, mengklaim tanah di Curug itu miliknya. Dia kemudian melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan tanah yang dilakukan petinggi PT Japirex.
CHITRA PARAMAESTI | SSN