TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Sektor Tambora menetapkan dua orang berinisial A dan I, sebagai tersangka kasus tawuran antara warga RW 01 dan RW 02, Duri Utara, Tambora Jakarta Barat, semalam (7/9). Untuk mengantisipasi tawuran susulan, malam ini perbatasan wilayah RW 01 dan RW 02 diamankan sejumlah polisi.
"Sudah dua tersangka diamankan," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Tambora, Inspektur Satu Slamet kepada Tempo, Selasa (8/9).
Penetapan dua orang tersangka tersebut, lanjut Slamet, setelah polisi memeriksa enam orang saksi ditambah hasil intrograsi terhadap Sapri (40 tahun) yang saat ini masih dirawat di rumah sakit Tarakan.
Akibat tawuran itu, Sapri mengalami luka di bagian lengan tangan kanan, jari kelingking, dan kepala bagian belakang. "Melihat ponakannya terlibat, dia coba melerai tapi malah jadi korban," kata Wakil Camat Tambora, Isnawa Aji usai mengunjungi korban. Biaya pengobatannya ditanggung Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.
Isnawa menjelaskan, perkelahian yang melibatkan lebih dari 90-an warga RW 01 dan 02 terjadi karena kesalahpahaman. "Seorang warga naik sepeda motor lewat diteriaki maling. Merasa tidak terima, dia membawa warga lain menggeruduk. Terjadilah perkelahian," ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya perkelahian susulan, malam ini perbatasan kedua wilayah tersebut dijaga oleh 10 polisi, 10 anggota koramil, dan tujuh satuan pamong praja. " Ini instruksi Walikota Jakarta Barat," tegas Isnawa.
RINA WIDIASTUTI