TEMPO Interaktif, Depok - Tiga aparat polisi yang terlibat kasus penganiayaan terhadap penulis JJ Rizal, yakni Brigadir Satu Supratman, Brigadir Satu Anthony, dan Brigadir Satu M. Syahrir dituntut lima bulan penjara. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syahry Adamy tersebut, ketiganya dikenai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan
Penasihat hukum ketiga tersangka Herman Dione mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. “Ini nggak masuk akal,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Senin (1/3).
Menurut Herman, Pasal 170 tidak tepat dikenakan mengingat yang terjadi pada Rizal bukanlah pengeroyokan. Hal tersebut dikarenakan dalam kasus pengeroyokan, korban dipukul secara bersamaan oleh banyak orang. Sedangkan pada kasus Rizal, penamparan dan pemukulan oleh aparat kepolisian dilakukan dengan ada jeda.
Herman menegaskan bahwa dalam pledoinya, esok hari ia berharap agar kliennya dikenakan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dengan hukuman tiga bulan penjara.
Sementara itu, JJ Rizal mengaku tak terlalu mempermasalahkan masa tahanan yang akan dijalani oleh ketiga polisi yang menyerangnya. “Yang penting bagi saya, hakim bisa tegaskan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh polisi,” ujar Direktur Komunitas Bambu ini kepada Tempo.
JJ Rizal dipukuli polisi Kepolisian Sektor Beji pada 5 Desember lalu karena diduga. Rizal pun melaporkan pemukulan tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
TIA HAPSARI