Sebelas anak di bawah usia 10 itu dibawa dari rumah singgah Cipayung didampingi 4 anggota unit PPA Polres dan selanjutnya diterbangkan dengan pesawat Batavia Air pada pukul 6.00 menuju Kupang, NTT. "Sudah tiba pukul 09.30 tadi selanjutnya perjalanan darat kurang lebih 1 jam menuju Timur Tengah Selatan."
Pemulangan itu sekaligus memastikan apakah kepergian anak-anak dilakukan sepengetahuan orang tua mereka. "Kegiatan ini ilegal. Maksudnya mungkin baik tapi tidak ada dokumen dan surat-surat dari keluarga dan pemerintah setempat hingga ilegal," jelasnya.
Tanpa surat, berarti tidak ada jaminan keamanan bagi anak-anak selama di Jakarta, namun polisi terus menyelidiki adanya praktik perdagangan anak. "Kami akan lihat apakah ada jaringan lain yang melakukan modus serupa," kata dia.
Dihubungi terpisah Ketua Umum Komisi Nasional Hak Asasi Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mendesak polisi segera mengenakan pasal pidana kepada ikatan mahasiswa tersebut. "Ini dugaan perdagangan anak sangat kuat. Polisi harus memperkarakan kasus ini."
Menurutnya tindakan membawa anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua merupakan praktik perdagangan anak. "Bahkan kalau ada bujuk rayu, dijanjikan macam-macam, ini juga termasuk traffikcing, ini pidana," kata dia.
VENNIE MELYANI