TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah tempat hiburan yang terdapat di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, disegel sore ini. Penyegelan dilakukan karena tempat-tempat hiburan tersebut tak memiliki izin.
"Kalaupun ada izinnya sudah mati, jadi ditutup permanen," kata Kepala Polsek Tanjung Priok Budhi Heri kepada Tempo, Senin (03/01).
Tempat-tempat yang ditutup permanen tersebut berjumlah 10 tempat, antara lain Kafe Hennesy, Kafe Bacicu, Kafe Aries, Kafe Lambada, Kafe Tumoutou, Off Shore, dan Jupiter. Mereka berlokasi di Jalan Bugis, juga di daerah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Sudah dikasih police line," kata Budhi.
Penutupan tempat-tempat hiburan tersebut berlangsung tanpa ketegangan. Sebab pemilik tempat-tempat hiburan itu sudah diberi tahu jauh hari sebelumnya. Budhi menghitung telah tiga kali pemberitahuan dilayangkan ke pemilik tempat-tempat hiburan tersebut. "Mereka menyadari kekeliruannya," katanya.
Penutupan sendiri dilakukan petugas gabungan dari Polsek Tanjung Priok, SatPol PP, Garnisun, Sudin Pariwisata, dan serta warga dari Majelis Ulama Indonesia. Selain karena tak memiliki ijin, Budhi melajutkan, "Penutupan juga karena keresahan warga atas keberadaan kafe-kafe tersebut."
Meski tempat-tempat hiburan tersebut disegel namun pemiliknya tak ditangkap. Mereka hanya menandatangi berita acara penyegelan. Budhie mengatakan pihaknya hanya melakukan proses hukum terhadap pemilik kafe yang kedapatan memperkerjakan pegawai dibawah umur. "Ada satu kafe yang pemiliknya kami proses," katanya.
Kepala Satuan Pol PP Jakarta Utara, Suhasril, mengatakan penutupan tempat-tempat hiburan tersebut karena mereka menyalahi aturan. "Izinnya sebagai rumah makan dan berada di tengah pemukiman. Mengganggu ketenangan warga setempat," katanya.
Selain diberi garis polisi, tempat-tempat hiburan yang ditutup tersebut juga ditempeli surat segel dari Gubernur DKI, CQ Kasat Pol PP DKI Jakarta berdasarkan STBLD No 226 tahun 1926 tentang ijin tempat usaha, dan Perda 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan.
DWI RIYANTO AGUSTIAR