Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kafe-Kafe Liar di Tanjung Priok Ditutup

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah tempat hiburan yang terdapat di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, disegel sore ini. Penyegelan dilakukan karena tempat-tempat hiburan tersebut tak memiliki izin.

"Kalaupun ada izinnya sudah mati, jadi ditutup permanen," kata Kepala Polsek Tanjung Priok Budhi Heri kepada Tempo, Senin (03/01).

Tempat-tempat yang ditutup permanen tersebut berjumlah 10 tempat, antara lain Kafe Hennesy, Kafe Bacicu, Kafe Aries, Kafe Lambada, Kafe Tumoutou, Off Shore, dan Jupiter. Mereka berlokasi di Jalan Bugis, juga di daerah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Sudah dikasih police line," kata Budhi.

Penutupan tempat-tempat hiburan tersebut berlangsung tanpa ketegangan. Sebab pemilik tempat-tempat hiburan itu sudah diberi tahu jauh hari sebelumnya. Budhi menghitung telah tiga kali pemberitahuan dilayangkan ke pemilik tempat-tempat hiburan tersebut. "Mereka menyadari kekeliruannya," katanya.

Penutupan sendiri dilakukan petugas gabungan dari Polsek Tanjung Priok, SatPol PP, Garnisun, Sudin Pariwisata, dan serta warga dari Majelis Ulama Indonesia. Selain karena tak memiliki ijin, Budhi melajutkan, "Penutupan juga karena keresahan warga atas keberadaan kafe-kafe tersebut."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski tempat-tempat hiburan tersebut disegel namun pemiliknya tak ditangkap. Mereka hanya menandatangi berita acara penyegelan. Budhie mengatakan pihaknya hanya melakukan proses hukum terhadap pemilik kafe yang kedapatan memperkerjakan pegawai dibawah umur. "Ada satu kafe yang pemiliknya kami proses," katanya.

Kepala Satuan Pol PP Jakarta Utara, Suhasril, mengatakan penutupan tempat-tempat hiburan tersebut karena mereka menyalahi aturan. "Izinnya sebagai rumah makan dan berada di tengah pemukiman. Mengganggu ketenangan warga setempat," katanya.

Selain diberi garis polisi, tempat-tempat hiburan yang ditutup tersebut juga ditempeli surat segel dari Gubernur DKI, CQ Kasat Pol PP DKI Jakarta berdasarkan STBLD No 226 tahun 1926 tentang ijin tempat usaha, dan Perda 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

DWI RIYANTO AGUSTIAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

46 hari lalu

Petugas Satpol PP melakukan penyitaan bangku saat razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Sabtu, 3 Oktober 2020. Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan. Sempat mengizinkan sebelumnya


Pj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah

19 September 2022

Suasana Infinity Cafe di Ruko Menteng Blok A27-29 Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat jelang penutupan permanen pada Jumat petang, 16 September 2022. Foto ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Pj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah

Penjabat Bupati Bekasi memimpin langsung penutupan Infinity Cafe, tempat hiburan malam berkedok restoran. Karyawannya pakai seragam sekolah.


Kalah di PTUN, Pemprov DKI Banding Soal Diskotek Golden Crown

2 Juli 2020

Diskotek Golden Crown disegel permanen akibat temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkotika di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kalah di PTUN, Pemprov DKI Banding Soal Diskotek Golden Crown

Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.


Pemprov DKI Bungkam Soal Sanksi 3 Klub Malam Terindikasi Narkoba

11 Desember 2019

Petugas memeriksa barang bawaan pengunjung saat razia narkoba di tempat hiburan malam, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 29 Desember 2018. Razia narkoba oleh petugas gabungan BNNK, Dinas Kesehatan dan Polresta Sukabumi menjelang Tahun Baru 2019 tersebut merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak bandar dan memberantas narkoba terutama di tempat hiburan malam. ANTARA
Pemprov DKI Bungkam Soal Sanksi 3 Klub Malam Terindikasi Narkoba

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta belum mau berkomentar soal penutupan hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.


Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya

3 Mei 2019

ilustrasi pub (pixabay.com)
Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI melansir surat edaran 162 soal waktu operasional tempat hiburan saat Ramadan dan Idul Fitri dengan pengecualian.


Satpol PP Bekasi Akui Sulit Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

22 Mei 2018

Ilustrasi. showconnection.ch
Satpol PP Bekasi Akui Sulit Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengaku kesulitan menutup secara permanen banyak Tempat Hiburan Malam (THM) pasca putusan Mahkamah Agung.


Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

13 Mei 2018

Pekerja merapikan halaman Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2017. Pemprov DKI menghias sebagian gedung Balai Kota untuk digunakan untuk acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Tempo/Fakhri Hermansyah
Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Kepala Dinas Pariwisata DKI mengeluarkan surat edaran tentang hiburan malam selama Ramadan.


Kabupaten Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

9 Mei 2018

Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) duduk di depan tempat hiburan malam di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, 4 Maret 2016. Tempat hiburan malam yang juga menjadi sarang lokalisasi tersebut rencananya akan digusur pemerintah Tangerang  pada awal Mei 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kabupaten Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemkab Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang merilis edaran soal pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.


Kasus Old City, Anies Baswedan Kembali Ancam Tempat Hiburan Malam

26 April 2018

Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta berkumpul di pendopo Balai Kota DKI Jakarta untuk dilepas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengirim Satpol PP untuk menutup Alexis secara resmi, Kamis, 29 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Kasus Old City, Anies Baswedan Kembali Ancam Tempat Hiburan Malam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu bukti pelanggaran dari Diskotek Old City untuk memberikan sanksi.


Pengunjung Old City Positif Sabu, Sandiaga Uno: Tunggu Laporan

23 April 2018

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melepas personel Satpol PP untuk memastikan penutupan di Diskotek Exotic dan Sense Karaoke, Kamis, 19 April 2018. TEMPO/Irsyan Hasyim
Pengunjung Old City Positif Sabu, Sandiaga Uno: Tunggu Laporan

Sandiaga Uno menegaskan pemerintah akan bersikap tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait pengelolaan tempat hiburan malam.