TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian sudah menyertakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dalam jerat sangkaan terhadap John Kei.
"Kami melihat seluruh rangkaian. Dari mulai pemesanan kamar hingga terjadi pembunuhan," kata Rikwanto di kantornya pada Senin 20 Februari 2012 malam. "Yang jelas dia berada di kamar tempat pembunuhan terjadi," katanya menambahkan.
Rikwanto mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan John Kei dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel Tan Harry Tantono. Polisi, kata Rikwanto, mengusut potensi keterlibatannya sebagai perencana ataupun sekadar turut serta.
Selain menjerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, penyidik juga menyertakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi juga menyertakan pasal 55 ayat 1 dan 56 KUHP untuk menjerat John Kei. Pasal 55 pasal 1 mengatur tentang turut serta nya seseorang dalam tindak pelanggaran pidana. Sementara pasal 56 mengatur tentang orang yang membantu terjadinya kejahatan.
"Tentu semua pasal itu harus dimasukkan. Nanti dengan pasal mana ia dibuktikan bersalah ditentukan di pengadilan," kata Rikwanto.
ANANDA BADUDU
Berita lain:
John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan dan Narkotik
Polisi: John Kei Bertemu Bos Sanex di Hotel
Gula Darah Turun, John Kei Masih Trauma
Wawancara John Kei: Saya Suka Kelahi, Bukan Preman
Pengacara John Kei: Polisi Arogan
John Kei Gampar Anak Buahnya karena Membunuh
135 Polisi Geledah Rumah John Kei