Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UIN Gugat Polisi  

image-gnews
Para tersangka pembunuh mahasiswi UIN Izzun Nahdiyah melakukan adegan reka ulang pembunuhan di Legok, Tangerang, (30/4). ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat
Para tersangka pembunuh mahasiswi UIN Izzun Nahdiyah melakukan adegan reka ulang pembunuhan di Legok, Tangerang, (30/4). ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Empat tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdliyah, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Polresta Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat tersangka itu adalah Noriv Juandi, Sandra Susanto, Endang bin Rasta dan Jasrip. Mereka menganggap kepolisian telah salah tangkap dan merekayasa penetapan mereka sebagai tersangka. Sidang yang digelar Jumat 3 Agustus 2012 mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sumerta menghadirkan enam orang saksi dari pihak tersangka yaitu Abdul Fatah, Rukiyah, Amsuri, Adang, Asamad Duha, dan Nurjen. “Keterangan para saksi menguatkan bahwa keempat tersangka tidak terlibat pembunuhan dan pemerkosaan itu. Saat peristiwa itu terjadi para tersangka sedang berada di rumah masing-masing,” kata Ferdinand Montororing, kuasa hukum para tersangka, seusai persidangan.

Ferdinand mengklaim sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya unsur rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu. Fakta yang ditemukan, menurut Ferdinand, diantaranya adanya unsur intimidasi yang dilakukan penyidik kepada empat tersangka. Kuasa hukum juga menuding proses penangkapan keempat tersangka yang tidak sesuai prosedur dan ada keganjilan pasal yang dikenakan.

Kepolisian Resor Kota Tangerang membantah semua tudingan tersebut. "Sangat mustahil bagi kami merekayasa apalagi menekan para tersangka guna menyamakan skenario tentang peristiwa pembunuhan itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, saat ditemui usai sidang.

Menurut Shinto, para tersangka telah mengakui peran masing-masing dalam peristiwa itu sehingga semuanya sudah sesuai dengan gelar perkara. "Kami juga akan buka administrasi penyidikan. Kami akan buktikan bahwa kami bertindak sesuai prosedur,"kata Shinto.

Begitu juga dengan pasal pemerkosaan, menurut Shinto, hasil otopsi korban memperlihatkan korban diperkosa sebelum dibunuh. Dari fakta-fakta ini, polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan 285 (pemerkosaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badrus, kakak korban Izzun Nahdliyah, yang hadir pada persidangan praperadilan itu, mengaku prihatin atas adanya gugatan praperadilan ini. Menurut dia, sidang praperadilan malah menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Jangan ada kesan, ada pihak-pihak yang coba menghambat kasus ini. Apalagi korban itu seorang perempuan dan berstatus mahasiswi. Harusnya proses hukumnya diutamakan," ucapnya.

Bagi pihak keluarga, kata Badrus, hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. "Kami ingin para tersangka itu dihukum berat. Mengenai siapa yang terlibat dan tidak, diungkap saja di sidang nanti," katanya.

Pembunuhan Izzun terjadi pada Jumat, 6 April 2012. Saat itu, mahasiswi semester ke-12 Jurusan Hubungan Internasional UIN ini mendatangi rumah Muhammad Sholeh alias Oleng, kini tersangka utama, di Kampung Garedok, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Izzun berniat mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng. Belakangan diketahui Oleng menggelapkan laptop itu untuk memeras korban. Tujuannya menarik uang sebanyak mungkin dari korban. Menurut orang dekat Izzun, yang menyebut namanya Kaka, sebelum dibunuh, korban sempat diminta mengirim sejumlah uang ke rekening Oleng. Bukannya memberikan laptop kepada korban, Oleng dan para tersangka malah diduga memperkosa dan membunuh korban. Jenazah korban ditemukan di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, keesokan harinya.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

23 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.