TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban Zulfikar Arief Ardil, korban salah tangkap yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin, 23 Juni 2014. "Kami ingin meminta bantuan pendampingan dan penyidikan dari Komnas HAM," ujar Lana Teresa dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin, 23 Juni 2014.
Zulfikar, yang ditangkap dan disiksa oleh enam orang anggota polisi berpakaian preman, kini sudah lebih dari dua bulan mendekam di penjara. Ia dan dua orang temannya ditangkap di sebuah kos di daerah Pasar Rumput pada 27 Maret lalu. Pada saat penangkapan, keenam orang tersebut mengaku dari Kepolisian Sektor Setiabudi dan tidak membawa surat perintah.
"Kami baru mendapat surat perintah penangkapan pada 3 April 2014, padahal surat itu tertanggal 1 April," ujar Kartika, 33 tahun, adik korban yang berada di lokasi saat kejadian. (baca: Polisi Diminta Pulihkan Korban Salah Tangkap)
Ia menginap di kamar Siska, seorang teman lamanya yang berada di rumah kos yang sama dengan Zulfikar. Pada saat kejadian, memang ada beberapa orang tak dikenal yang secara tiba-tiba naik ke koridor mereka di lantai dua. Saat ditanya, orang tersebut menjawab bahwa mereka sedang mencari sinyal.
"Tiba-tiba kakak saya teriak, 'Ada apa ini, saya tidak terima!'. Lalu saat saya keluar, kakak saya sudah tidak ada," ujarnya. Saat bertanya kepada warga sekitar, mereka mengaku melihat ada beberapa orang yang dibawa pergi menggunakan mobil Avanza hitam. Orang-orang yang membawa tersebut mengaku sebagai polisi.
Menurut Andika Gerhani, 54 tahun, ibunda Zulfikar, kondisi anaknya saat ini sudah lebih baik tanpa ada tanda-tanda siksaan baru. Ia mengunjungi anaknya yang tengah ditahan itu secara rutin selama dua bulan belakangan. "Dia sering mengatakan sudah tidak kuat lagi dipenjara," katanya.
Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengatakan akan melayangkan surat permintaan klarifikasi ke kepolisian Jakarta Pusat pada pekan ini. "Akan kami beri batas waktu jawab mungkin kira-kira 14 hari setelah pengiriman," ujar Maneger.
Dalam kasus ini, Komnas HAM juga diminta oleh LBH Jakarta untuk menggunakan mandat mereka untuk bersaksi di pengadilan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM. "Tapi, itu tergantung hakim ketua, boleh atau tidaknya. Kita lihat saja nanti," ujar Maneger.
URSULA FLORENE SONIA