TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, membekuk Rio Jambormias, 34 tahun, karena telah menipu 200 calon penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda. Rio menggelapkan uang muka yang disetor korban dengan dalih jasa untuk mendapatkan hunian di Rusun Marunda.
Polisi membekuk Rio pada Rabu, 8 Oktober 2014, setelah menerima laporan dari petugas keamanan Rusun Marunda. Kepada korban, Rio berjanji mencarikan tempat di rusun tersebut dengan syarat menyetor biaya administrasi Rp 1 juta-3 juta per orang. "Tapi setelah dibayarkan, rusun yang dijanjikan tak kunjung didapat," kata Kepala Kepolisian Sektor Cilincing Komisaris Edi Purnawan kepada Tempo, Kamis, 9 Oktober 2014.
Menurut Edi, Rio memberikan surat perjanjian penghunian kepada korban yang telah menyetorkan uang. Para korban lantas diberi janji untuk mendapatkan tempat di Blok C3 dan C4. Tetapi setelah uang dibayarkan, para korban tidak kunjung mendapat kejelasan. Saat mereka meminta konfirmasi kepada pengelola rusun, diketahui bahwa Blok C3 dan C4 telah terisi penuh oleh warga Muara Baru yang menjadi korban banjir. (Baca juga: Pengelola Mulai Data Pemilik Rusun Marunda)
Kepala Unit Pelayanan Teknis Perumahan dan Rusun Wilayah I, Marhayadi, kejadian ini terungkap saat sekelompok orang ramai-ramai mendatangi Rusun Marunda Klaster C, dua hari lalu. Mereka membawa surat perjanjian penghunian dan mengaku telah membayar. "Saat diperiksa, surat itu ternyata cuma fotokopian. Nomor blok dan penempatan juga tidak tercantum," ujarnya. (Baca juga: Pengelola Segel 42 Unit Rusun Marunda)
Marhayadi mengatakan modus penipuan seperti ini baru pertama kali terungkap. Saat ini, tidak ada unit kosong di Rusunawa Marunda untuk disewakan pada warga. Tapi, kata dia, warga yang hendak menyewa bisa masuk daftar tunggu. "Karena semua unit sudah penuh," kata Marhayadi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
PDIP Serang Balik Hashim Soal Jokowi
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya