TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa dua siswa Sekolah Menengah Atas 3 Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelecehan terhadap siswa perempuan dan diskriminasi, karena mereka mendapat skorsing selama 39 hari dari sekolahnya.
Kuasa hukum korban, Frans Paulus, mengatakan dua siswa yang diperiksa itu adalah PC, 17 tahun, dan EM, 17 tahun. "Kami juga menyerahkan barang bukti," kata dia, Jumat, 20 Februari 2015.
Barang bukti itu, kata Frans, berupa video rekaman Kepala SMA 3, Retno Listyarti, yang mengatakan orang tua sudah setuju ihwal pemberian skorsing terhadap enam murid kelas XII itu. Frans mengklaim belum pernah diajak rapat mengenai sanksi tersebut.
Selain video, Frans menyerahkan bukti pernyataan dari rumah yang diklaim milik Erick, 30 tahun, yang diduga melakukan pelecehan terhadap HJ, 16 tahun. Eric diklaim oleh Retno tinggal di sana. "Tidak ada orang bernama Erick yang tinggal di sana, itu bukti pernyataan pemilik rumah yang risi ditanyai hal yang sama," kata orang tua PC ini.
HUSSEIN ABRI YUSUF