TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan akan menindak tegas sopir ugal-ugalan di Blok S, Kebayoran Baru. Sebab, sopir tersebut diduga ugal-ugalan dalam mengendarai Metromini S75 berplat nomor B-7714-VH.
"Saya akan menahan sopir metromini ini berdasarkan bukti dan keterangan saksi bahwa dia mengemudi dengan membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Yang tidak timbul korban jiwa saja saya tahan apalagi yang sampai menimbulkan korban jiwa seperti ini," kata Ajun Komisaris Besar Timin kepada Tempo, Ahad 28 Juni 2015.
Adapun kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sopir Metromini jurusan Blok M-Pasar Minggu bernama R, 17 tahun, hendak menghindari motor Yamaha Vega R yang belok ke kiri, ke arah blok S. Ia membanting setir ke kanan sehingga menabrak pohon lalu menabrak korban dari bagian belakang.
Saat itu, korban sempat lari namun tetap tertabrak, terpental dan terseret sekitar 10 meter. Usai menabrak korban, R yang mengaku warga Depok ini membanting setir ke kiri dan menabrak tembok lapangan Blok S. "Saya akan betul-betul menyelidiki kejadian ini, saya akan tindak tegas supaya tidak ada lagi metromini atau angkutan umum lainnya yang berani melanggar hukum," kata Timin.
Kecelakaan ini sendiri menyebabkan pejalan kaki bernama Tohirun tewas di tempat. Pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut berprofesi sebagai kuli bangunan. Saat kejadian, ia hendak menyeberang jalan, membeli takjil untuk persiapan buka puasa. Korban luka ringan lainnya berjumlah tiga orang diketahui bernama Lulu Fahruri, Muhammad Fadhil, dan Satria.
Menurut Timin, ketiga orang ini adalah penumpang Metromini S75 tersebut. "Mereka adalah saksi yang menunjukkan kuat dugaan sopir ugal-ugalan," kata dia. Timin menuturkan keterangan para saksi sebagai alat bukti untuk memproses hukum sopir yang saat kejadian tidak membawa surat-surat lengkap.
DINI PRAMITA