TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap Cheng Tin Kei, warga negara Hongkong, yang mengedarkan 360 kilogram sabu. Diduga, selama berbulan-bulan, ia menyimpan sabu itu di bagasi mobilnya yang diparkir di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara, tanpa pernah ketahuan satpam.
Modus transaksi Cheng adalah dengan melakukan jual beli di parkiran. Setiap kali transaksi sekitar 10 kilogram dan dipindahkan ke box sepeda motor kurir dan kadang milik Cheng sendiri. Pada 10 Juli lalu, Cheng ditangkap saat mengantar 10 kilogram sabu dengan sepeda motornya di pertokoan Sentral Bisnis Park Pluit.
Tak lama setelah menangkap Cheng, polisi juga menangkap MW di Starbucks Sogo Pluit. MW, warga negara Indonesia yang beralamat di Kalideres, Jakarta Barat, adalah kurir rekanan Cheng. Sementara rekanan mereka yang lain yaitu Alung dan Jacky masih buron. Keduanya adalah Warga Negara Cina.
Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penangkapan kali ini adalah salah satu yang terbesar dalam lima tahun terakhir dengan nilai sabu Rp 574,4 miliar. "Kalau sebanyak ini kami amankan, maka setidaknya 1,8 juta jiwa berhasil diselamatkan," kata Badrodin saat memberikan keterangan media di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Juli 2015.
Saat diperlihatkan di depan media, sabu itu dibungkus dalam kemasan aluminium foil berwarna hijau. Sebanyak 90 kilogram sabu dengan kemasan yang sama pernah pula diamankan polisi pada April tahun laku di Roxy, Jakarta Pusat. "Kami yakin mereka ini adalah kelompok yang sama, yaitu dari jaringan Hongkong," kata Badrodin.
INDRI MAULIDAR