TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara Eza Gionino, Hendarsam Marantoko, mengaku kaget mendengar kabar artis sinetron tersebut ditangkap menggunakan sabu. Sebab, kata Hendarsam, saat menjadi kliennya, Eza tak menggunakan sabu. "Setahu saya, dia bukan pemakai," kata Hendarsam, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut Hendarsam, keluarga Eza Gionino juga terkejut atas penangkapan ini. "Saya tahunya dia enggak begitu," ujar Hendarsam. Ia mengatakan sudah sekitar 3-4 bulan tak berkomunikasi dengan Eza. Dia menduga Eza menggunakan narkoba selama masa tersebut.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan Eza mengaku sudah menggunakan sabu sejak enam bulan lalu. "Katanya dia menggunakan untuk kepuasannya sendiri," tuturnya. Hasil tes urine Eza juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Eza ditangkap pada Sabtu, 1 Agustus 2015, pukul 00.30 di rumahnya di Cikeas. "Eza sudah dibuntuti sejak membeli paket sabu kecil dari K di wilayah Kemang," ucap Surawan. Menurut dia, penangkapan Eza merupakan bagian dari pengejaran penyidik terhadap pengedar berinisial K.
Surawan mengatakan Eza sempat membeli satu paket kecil sabu seharga Rp 450 ribu. Saat penangkapan, polisi menemukan satu pake sabu seberat 0,16 gram beserta alat isapnya. "Saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan sabu," katanya.
Eza dikenal sebagai artis yang kerap main sinetron dan film televisi (FTV). Pria 28 tahun ini pun diketahui pernah masuk jeruji besi karena terlibat penganiayaan terhadap artis lain, Ardina Rasti, pada 2013.
Atas perbuatannya menggunakan sabu, Eza dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Saat ini, dia masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Dia bisa direhabilitasi kalau mengajukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Surawan.
DINI PRAMITA | NINIS CHAIRUNNISA