TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap kawanan penjahat yang biasa menggunakan jubah hitam dalam beraksi. Dalam semalam kawanan berjumlah delapan orang ini dapat memangsa hingga 20 korban. "Apa saja mereka ambil. Motor, tas, handphone, dompet, apa pun disikat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, Rabu, 2 September 2015.
Audie menjelaskan kawanan ini tak segan melukai korbannya jika melawan atau berteriak. "Mereka menggunakan senjata seperti pemukul baseball, gergaji, parang, dan pisau dapur," kata Audie. Ia menuturkan ada delapan orang korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Satu orang terluka berat karena dibacok di punggung.
Menurut tersangka, kata Audie, mereka beraksi dalam kelompok tiga orang. Setiap pukul 22.00, kata Audie, mereka akan berpatroli di sekitar Jakarta Selatan sampai Depok untuk mencari mangsa. "Kebanyakan yang disasar adalah pekerja yang pulang malam, baik kuli bangunan maupun karyawan perempuan yang pulang sendirian," kata dia.
Jika menemukan target, kata dia, kawanan ini akan memepet lantas mengancam korbannya. "Tidak ada pembagian peran khusus. Siapa yang paling dekat ya dia yang langsung mengancam, yang lain amankan barang," kata Audie.
Setelah itu, kata Audie, barang hasil kejahatan akan dikumpulkan ke penadah yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. Dalam sehari kawanan ini dapat meraih pendapatan hingga belasan juta rupiah.
Tiga dari delapan kawanan akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan kemarin. "Mereka mengaku keliling dari Joglo hingga Ulujami dan beraksi di sepuluh titik dengan 20 korban, mulai dari pukul 23.30 hingga pukul 05.00," kata Kapolres Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Tiga tersangka yang dibekuk adalah Fahmi, 22 tahun; Hatta, 19 tahun; dan Inggit, 16 tahun. Sementara lima lainnya masih buron.
Wahyu mengatakan tiga tersangka terbukti bersalah dalam kejahatan pada 5 Agustus 2015. "Pelaku delapan orang berboncengan dengan empat motor menyusuri Joglo barat merampas dompet dan handphone, lalu ke Ulujami merampas dua sepeda motor, lalu ke Pondok Pinang merampas sepeda motor lagi," kata Wahyu. Setelah itu korban melanjutkan aksi menggunakan motor curian ke Jalan Lauser dan merampas tas petugas galian kabel.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit handphone, dua pisau dapur, satu gergaji kayu besar, satu gergaji es, satu pemukul baseball, dan golok. Atas tindakannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
DINI PRAMITA