TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk pembunuh juru parkir Mal Senayan City bernama Ali Akbar Rafsanjani. Ali ditangkap di Kompleks Sawangan Permai Blok F-11/3, RT 002, RW 008, Sawangan Baru, Depok, kemarin.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan Ali memasuki area parkir basement B1, Mal Senayan City, melalui jalan keluar. "Ali memasuki halaman parkir sekitar pukul 03.30," tuturnya sambil menunjukkan isi dari rekaman Camera Closed Circuit Television di Polda Metro Jaya, Senin, 28 September 2015.
Petugas parkir Mal Senayan City Asep Suryadi ditemukan tewas bersimbah darah. Jasad Asep ditemukan di basement B1 Mal Senayan City pada Rabu, 23 September 2015 pukul 05.00 WIB. Pria berusia 23 tahun itu meninggal dengan luka tusuk pada punggungnya.
Sebelum merampok, Ali, ucap Krishna, sempat bertanya pada Asep apakah dia memiliki uang receh. "Modusnya ingin menukarkan uang," tuturnya. Setelah itu, Ali pun sempat berkeliling area parkir untuk memastikan kondisi di sekitar tempat parkir itu.
Setelah memastikan kondisi aman, Ali kemudian merampok uang hasil parkir yang tengah dibawa oleh Asep. Lantaran Asep berupaya untuk menyelamatkan diri, pria kelahiran Depok ini kemudian menusuk punggung Asep dengan menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
Ali kemudian segera mengambil uang parkir sebesar Rp 2,3 juta dan telepon genggam dari saku Asep. Jasad Asep kemudian ditemukan oleh petugas keamanan mal pada pukul 05.00.
Ali mengatakan telah berencana merampok uang parkir Mal Senayan City sehari sebelumnya, Selasa, 22 September 2015. "Saya memilih untuk merampok uang parkir Mal Senayan City karena pernah bekerja di sana sebagai juru parkir. Selain itu, saya pun mengetahui seluk-beluk area tersebut," kata dia.
Ali menuturkan dia berangkat dari rumahnya di Sawangan Baru, Depok, pada pukul 02.30. Setelah merampok dan menikam punggung Asep, pria beranak satu ini sempat kembali ke rumahnya untuk membuka baju dan jaketnya yang telah berlumuran darah.
Setelah mengganti bajunya, Ali kemudian bergegas membuang pisau dan jaket ke sungai. "Tak lupa saya pun segera mencuci celana panjang dan sepatu saya yang kena cipratan darah," ujarnya.
Ali mengatakan dia merampok lantaran terjerat utang pada kakak iparnya. "Saat menjual motor milik kakak ipar, saya kena tipu," keluh pria kelahiran 9 Desember 1994 ini.
Dari penangkapan Ali, Krishna menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon genggam, satu helm putih, satu celana panjang hitam, serta sepasang sepatu.
Ali dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekean serta Pasal 338 tentang Pembunuhan. "Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara," ujar Krishna.
GANGSAR PARIKESIT