Polisi Tangkap Tujuh Pengguna dan Pengedar Ganja di Pesanggrahan
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 9 November 2017 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tujuh tersangka pengedar ganja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka ditangkap secara terpisah setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Awalnya dua tersangka berinisial FZA alias Ami, usia 16 tahun, dan DP alias Didon, usia 23 tahun ditangkap pada 31 Oktober 2017, pukul 20.00," kata Kepala Kepolisian Sektor Pesanggrahan Komisaris Eko Mulyadi lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 November 2017.
Eko menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Kemajuan Raya Gang Mushola, RT 06 RW 05 Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Saat itu didapati barang bukti berupa 14 paket kecil berisi ganja berat 47,87 gram, 1 paket besar ganja berat 8,70 gram, dan 1 bungkus rokok Dunhil berisi 2 linting ganja berat 1,47 gram berikut kertas papir," kata dia.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM alias Malang (18) dan MSR alias Arus (18), di SPBU Kodam Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan. Barang bukti penangkapan itu berupa 1 bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,78 gram.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka AM, pada Rabu 1, November 2017, sekitar pukul 20.30, polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial MAR alias Alaa (17). MAR ditangkap di depan warung sembako Jalan Kampung Baru Ini, Pesanggrahan. "Saat diamankan tidak ada barang bukti yang disita, namun tersangka merupakan pemasok narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka AM," kata Eko.
Pada Kamis, 2 November 2017, pukul 01.30, polisi membekuk dua tersangka lagi, FA alias Bohong (20) dan PMZ (21) di sebuah kontrakan di Jalan Kejaksaan, Larangan, Kota Tangerang. Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket ganja berat bruto 10 kg, paketan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46 gram, 2 alat isap sabu, 5 unit ponsel, 1 buah timbangan digital, dan 4 buah gunting.
Adapun tersangka berinisial FZA, AM, dan FA diketahui kedapatan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Sedangkan empat tersangka lain DP, MRS, MAR, dan PMZ diketahui turut serta membantu pemufakatan dan menggunakan/memakai narkotika jenis ganja.
Ketujuh tersangka pengguna dan pengedar ganja saat ini sudah diamankan di Polsek Pesanggrahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) sub 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.