Polisi Tangkap Tujuh Pengguna dan Pengedar Ganja di Pesanggrahan

Kamis, 9 November 2017 17:40 WIB

Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menunjukkan barang bukti 252,5 kilogram ganja dari penangkapan mobil pikap di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Oktober 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tujuh tersangka pengedar ganja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka ditangkap secara terpisah setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Awalnya dua tersangka berinisial FZA alias Ami, usia 16 tahun, dan DP alias Didon, usia 23 tahun ditangkap pada 31 Oktober 2017, pukul 20.00," kata Kepala Kepolisian Sektor Pesanggrahan Komisaris Eko Mulyadi lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 November 2017.

Eko menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Kemajuan Raya Gang Mushola, RT 06 RW 05 Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Saat itu didapati barang bukti berupa 14 paket kecil berisi ganja berat 47,87 gram, 1 paket besar ganja berat 8,70 gram, dan 1 bungkus rokok Dunhil berisi 2 linting ganja berat 1,47 gram berikut kertas papir," kata dia.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM alias Malang (18) dan MSR alias Arus (18), di SPBU Kodam Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan. Barang bukti penangkapan itu berupa 1 bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,78 gram.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka AM, pada Rabu 1, November 2017, sekitar pukul 20.30, polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial MAR alias Alaa (17). MAR ditangkap di depan warung sembako Jalan Kampung Baru Ini, Pesanggrahan. "Saat diamankan tidak ada barang bukti yang disita, namun tersangka merupakan pemasok narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka AM," kata Eko.

Advertising
Advertising

Pada Kamis, 2 November 2017, pukul 01.30, polisi membekuk dua tersangka lagi, FA alias Bohong (20) dan PMZ (21) di sebuah kontrakan di Jalan Kejaksaan, Larangan, Kota Tangerang. Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket ganja berat bruto 10 kg, paketan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46 gram, 2 alat isap sabu, 5 unit ponsel, 1 buah timbangan digital, dan 4 buah gunting.

Adapun tersangka berinisial FZA, AM, dan FA diketahui kedapatan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Sedangkan empat tersangka lain DP, MRS, MAR, dan PMZ diketahui turut serta membantu pemufakatan dan menggunakan/memakai narkotika jenis ganja.

Ketujuh tersangka pengguna dan pengedar ganja saat ini sudah diamankan di Polsek Pesanggrahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) sub 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita terkait

Polda DIY Ungkap Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Gayo Lues

14 hari lalu

Polda DIY Ungkap Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Gayo Lues

Lahan seluas itu 3 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, itu ditanami sekitar 2.500 pohon ganja yang tingginya antara 1,5-2 meter,

Baca Selengkapnya

140,4 kg Ganja Diamankan di Tangerang, Sebagian Ditemukan Dalam Cookies

31 hari lalu

140,4 kg Ganja Diamankan di Tangerang, Sebagian Ditemukan Dalam Cookies

Modus yang digunakan para tersangka tersebut adalah menjual ganja melalui media sosial (medsos) dan disembunyikan dalam cookies.

Baca Selengkapnya

Mengenali Tanaman Ganja

31 hari lalu

Mengenali Tanaman Ganja

Daun ganja biasanya memiliki 5 hingga 9 "jari" atau segmen daun dalam satu tangkai, meskipun variasi ini dapat terjadi tergantung pada jenis strain.

Baca Selengkapnya

WNA Rusia Diduga Budidayakan Ganja di Bali Ditangkap Imigrasi, Kecolongan?

32 hari lalu

WNA Rusia Diduga Budidayakan Ganja di Bali Ditangkap Imigrasi, Kecolongan?

Kasus ganja di Bali yakni penangkapan seorang WNA Rusia berinisial AF berawal dari pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Ganja 140 Kilogram

32 hari lalu

Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Ganja 140 Kilogram

Ganja kering tersebut dikirim dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Baca Selengkapnya

8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Bekasi, Terancam Penjara Seumur Hidup

37 hari lalu

8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Bekasi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Masih ada DPO yang diduga berada di Malaysia sebagai dalang pengedar narkoba.

Baca Selengkapnya

Operasi Nila Jaya 2024: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

42 hari lalu

Operasi Nila Jaya 2024: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Sebanyak 164,98 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, dan 17.905 butir ekstasi hasil Operasi Nila Jaya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton Setara Selamatkan 1.304.000 Generasi Muda

44 hari lalu

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton Setara Selamatkan 1.304.000 Generasi Muda

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton hasil tangkapan Polda Aceh 3 bulan terakhir.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Bawa Ganja 12 Kilogram Ditumpuk Ikan Asin Hendak Mengantar ke Jakarta Utara

45 hari lalu

Kurir yang Bawa Ganja 12 Kilogram Ditumpuk Ikan Asin Hendak Mengantar ke Jakarta Utara

Penerima paket 12 kilogram ganja di Jakarta Utara belum diketahui.

Baca Selengkapnya

Kurir Narkoba di Tanah Abang Bawa 12 Kilogram Ganja Ditumpuk Ikan Asin

51 hari lalu

Kurir Narkoba di Tanah Abang Bawa 12 Kilogram Ganja Ditumpuk Ikan Asin

Polisi menangkap seorang kurir narkoba inisial W (23 tahun) karena membawa paket 12 kilogram ganja ke wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya